Kamis, 24 Oktober 2024

Masa Pandemi, Kasus KDRT di Banten menurun

Kepala DP3AKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina. (Foto: TitikNOL)
Kepala DP3AKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Sebanyak 81 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Provinsi Banten. Data itu diketahui atas dasar laporan dari delapan Kabupaten dan Kota.

Dari 81 kasus, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan berada pada posisi tertinggi dengan masing-masing 21 kasus. Sementara Kabupaten Lebak ada 3, Kota Tangerang 4, Kabupaten Serang 1, Kota Serang 8 dan Pandeglang masih 0 karena belum melaporkan.

Kepala DP3AKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, data yang ada di Provinsi Banten belum tentu sama dengan data yang dimiliki Kabupaten dan Kota. Sebab, pihaknya hanya bersifat menerima laporan dari daerah.

Jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, kasus KDRT di Banten mengalami penurunan. Diantaranya, kasus tahun 2018 berjumlah 271, smentara tahun 2019 sebanyak 219.

“Sampai sekarang ada 81 kasus KDRT. Data itu dari januari sampai akhir agustus. Ini sepanjang pelaporan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2020).

Menurut Nina, kasus KDRT dalam masa pandemi covid-19 ini cenderung sedikit. Sebab, posisi anak lebih banyak bermain di rumah dan terkontrol oleh orangtua. Mengingat, kasus kekerasan bisanya terjadi dilakukan oleh orang dekat yang berada di lingkungan, jarang dilakuakan oleh orangtua kandung.

“Pandemi ini lebih kecil dibanding bebas, karena kebanyakan orangtua di rumah. Posisi anak-anak aman di rumah,” terangnya.

Untuk memudahkan pelaporan, DP3AKB Provinsi Banten telah membentuk 400 lebih lembaga kemasyarakatan disetiap desa atau kelurahan. Lembaga itu bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

”Ada 4 ratus lembaga UPT yang dibentuk disetiap daerah untuk gerak cepat menyalurkan bantuan (pendampingan). Karena mungkin saja yang terjadi kekerasan tidak lapor,” ujarnya.

Ia menghimbau, bagi para korban tidak malu melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Karena dikhawatirkan, pelaku dapat mengulangi aksi kejahatannya kepada orang lain.

“Karena kalau tidak tertangani, khawatirnya pelaku mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya. (SON/TN2)

Komentar