LEBAK, TitikNOL - Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) seorang laki-laki warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid 19, Selasa (05/05/2020).
Pasien dengan inisial SP (65) menghembuskan nafas terakhirnya pada saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto membenarkan, bahwa ada warga asal Kabupaten Lebak yang di kebumikan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap Covid 19. Menurutnya, pasien yang meninggal dalam kategori status PDP.
"Iya itu benar, barusan Personel dari Polsek Cijaku melakukan pengamanan dan membantu proses pemakamannya. Dan menurut keterangan pihak rumah sakit bahwa almarhum yang berstatus PDP tersebut dimakamkan dengan protokoler covid-19 dan dimakamkan di TPU Cijaku", katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, pasien mengeluhkan tidak dapat kencing, Buang Air Besar (BAB) serta perut kembung setelah melakukan perjalanan ke Tanjung Priok, Jakarta pada hari minggu 12 April 2020 silam.
Kemudian, pada tanggal 23 April 2020 pihak keluarga meminta tim gugus tugas Covid 19 melakukan perawatan. Sebelum dirujuk ke RSUD Banten, pasien sempat dirawat di rumah sakit Malingping.
"Dan pada 23 april memanggil petugas kesehatan untuk minta di kateter, akan tetapi negatif dan di anjurkan ke RS Malimping. Setelah dirawat di RS Malimping, almarhum di rujuk RSUD Banten karena mengalami keluhan Panas dan Sesak", terangnya.
Untuk kelancaran prosesi pemakaman, pihak Polsek Cijaku dan Muspika melakukan giat penggalangan kepada warga dan keluarga agar warga tidak panik serta prosesi pemakan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Dikarenakan orang tersebut meninggal dalam keadaan PDP Covid-19 yang dirawat RSUD Banten dan sesuai prosedur pencegahan Covid-19 maka prosesi pemakaman di lakukan sesuai SOP", tukasnya. (Son/TN1)