Jum`at, 22 November 2024

Minimalisir Pungli PTSL, SKB Tiga Menteri Diminta Disosialisasikan Maksimal

Ilustrasi. (Dok: Indeksberita)
Ilustrasi. (Dok: Indeksberita)

LEBAK, TitikNOL - Merebaknya isu pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lapangan (PTSL) tahun 2018 di Kabupaten Lebak terus menjadi sorotan sejumlah pihak.

BPN Lebak saat ini tengah menggenjot pelaksanaan program PTSL sebanyak 50.000 bidang, yang tersebar di delapan kecamatan. Namun, kegiatan tersebut diduga belum memiliki regulasi yang jelas terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat penerima program PTSL, sehingga rawan terjadi pungli.

Praktisi hukum dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lebak, Ayi Ruba'i SH mengatakan, dalam program PTSL segala ketentuan dan peraturan sudah jelas tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pernahan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor : 25/SKB/V/2017.

Menurutnya, seharusnya pihak BPN Lebak jauh sebelum pelaksanaan hendaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Lebak untuk membahas SKB tiga menteri tersebut, khususnya soal salah satu poin dalam SKB tiga menteri itu soal adanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Baca juga: Kejari Lebak Dalami Pungli Program PTSL

Sehingga lanjut Ayi, besaran pungutan yang dilakukan pihak pemerintah desa atau panitia di desa pada program PTSL ini, memiliki payung hukum atau regulasi yang jelas seperti diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

"Di SKB tiga menteri itu, pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa berupa pembiayaan yang meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok dan transportasi petugas desa ke kantor kecamatan dan ke kantor BPN dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan," ujar Ayi sapaan sapaan akrabnya kepada TitikNOL di Rangkasbitung, Selasa (29/5/2018).

Akan tetapi kata Ayi, beban biaya tiga poin tersebut yang dibebankan kepada masyarakat, karena Banten berada di wilayah kategori lima (Jawa-Bali) ketentuan itu sudah diatur besaran biayanya hanya sebesar Rp150 ribu per bidang.

"Nah, hal ini yang harus dibahas sehelumnya dan dirumuskan bersama oleh pihak BPN dan Pemkab Lebak. Jangan sampai program PTSL sudah berjalan, namun belum lahir regulasi atau aturan yang jelas soal besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat, setidaknya regulasi itu berupa Perbup dan harus di sosialisasikan kepada masyarakat. Jika belum ada payung hukum yang jelas, ini akan berpotensi terjadi pungutan yang melebihi keputusan tiga menteri itu," tandas Ayi mengakhiri perbincangannya dengan TitikNOL.

Terpisah, Mamat Hidayat, Kasi Hukum Pertanahan pada kantor ATR/BPN Lebak menyatakan, BPN tengah menunggu tindaklanjut soal SKB tiga menteri di program PTSL yang sudah disampaikan oleh pihaknya kepada Pemda Lebak.

"Kita sudah kirim surat ke Pemda Lebak soal PTSL dan SKB tiga menteri itu, kita sedang menunggu tindaklanjutnya dari Pemda. Nanti ada tindaklanjutnya soal SKB tiga menteri itu dari Pemda suratnya (Perbup) itu, sesuai SKB tiga menteri biaya yang dibebakan kepada masyaratkat sebesar Rp150 ribu, lebih dari itu Pemda tidak bertanggungjawab. Jadi apabila lebih dari Rp150 ribu itu akan ditindak," tukas Mamat Hidayat. (Gun/TN1)

Komentar