LEBAK, TitikNOL - Pelaksanaan kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 50.000 bidang tanah di delapan kecamatan di Kabupaten Lebak ditengarai rawan pungutan liar (pungli).
Menanggapi hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak mengingatkan kepada pemerintah desa (pemdes) agar tidak melakukan praktik kotor pada kegiatan PTSL tersebut.
Mamat Hidayat, Kasi Hukum Pertanahan pada kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak mengungkapkan, penerima PTSL hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah.
Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh), berasal dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.
"Kami dalam penyuluhan selalu memberikan himbauan kepada desa-desa, bahwa yang dibebani ke masyarakat itu cuma penyediaan materai, pembuatan serta pemasangan patok dan BPHTB bagi yang terkena ketentuan perpajakan. Tidak lebih dari itu, jadi jangan berlebihan selain ketentuan yang dibebani kepada pemohon. Kami tidak mau tahu kalau ada pungli," ujar Kasi Hukum Pertanahan, belum lama ini.
Baca juga: BPN Optimistis Rampungkan 50.000 Sertifikat Program PTSL di Lebak
Sementara informasi yang dihimpun wartawan, di tengah pelaksanaan PTSL di delapan Kecamatan di Kabupaten Lebak, ditengarai telah terjadi praktik Pungli.
Di Kecamatan Bojongmanik misalnya. Warga di lima desa penerima PTSL di kecamatan itu, dipungut biaya oleh pemerintah desa rata-rata sebesar Rp150 ribu per bidang/pemohon. Sedangkan sumber lain menyebutkan, di Kecamatan Muncang, besaran pungli mencapai Rp350 ribu.
Hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Pemdes di Kecamatan Bojongmanik dan Pemdes di Kecamatan Muncang. (Gun/TN1)