SERANG, TitikNOL - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai diberlakukan tahap pertama pada 1 April 2021 oleh Polda Banten. Ada tiga lokasi yang jadi tempat penilangan.
Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, pelaksanaan penilangan elektronik masih berpusat di Kota Serang. Untuk wilayah lain akan dilakukan secara bertahap.
"Pelaksanaanya akan dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2021. Ada tiga titik yakni Simpang Ciceri, Simpang Pisangmas dan Simpang Sumur Pecung," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, pelaksanaan tilang dilakukan secara serentak di 12 Polda. Tindakan penilangan oleh petugas disesuaikan dengan jam operasional, yakni mulai dari pukul 07:00 hingga 18:00 WIB.
"Daerahnya sudah di konekan dengan seluruh jajaran di Indonesia. Kalau ada mobil di luar Banten akan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan kendaraan," ungkapnya.
Surat tilang akan dikirim langsung melalui Kantor POS yang ditujukan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pihaknya menghimbau masyarakat agar patuh pada aturan lalulintas.
"Bisa tetap, mereka nggak tahu. Pagi melanggar, sore melanggar lagi, tujuannya agar tidak melanggar lagi. Melalui kantor POS nanti disesuaikan nopol KTP. Kalau tidak datang kita blok," tegasnya. (SON/TN1)