Selasa, 3 Desember 2024

Dua Pekan ETLE, 727 Pelanggar Lalin Kena Tilang di Kota Serang

Salahsatu titik tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Salahsatu titik tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dua pekan sudah Polda Banten menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik wilayah Kota Serang. Hingga kini, tercatat 727 kendaraan yang melanggar Lalulintas (Lalin).

Kasubdit Gakkum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pelangar Lalin yang terekam ETLE masih didominasi pengendara roda empat atau mobil. Mereka rata-rata tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone.

"Alhamdulillah berjalan lancar.. Secara keseluruhan dari tangal 1 sampai 14 yang sudah capture ada pelanggaran 727 pealanggar," katanya saat diubungi, Kamis (15/4/2021).

Dari 727 pelanggar, 80 di antaranya pelanggar yang menggunakan sepeda motor. Dari surat yang telah dilayangkan, pelanggar telah mengkonfirmasi dan mengakui kesalahanya. Namun, ada juga masyarakat yang datang ke pos pemantauan untuk mengklarifikasi pelanggaran karena tidak mengerti mekanisme lewat website.

"Masih sabuk pengamanan yang dominan. Ya paling sepeda motor melanggar rambu-rambu sekitar 80 yang melanggar. Sepeda motor itu melewati marka, berada di jalur lain termasuk tidak menggunakan helm sekitar 10 lebih," ungkapnya.

Ia menuturkan, selama dua pekan ini sudah ada 103 pelanggar Lalin yang telah membayar denda maksimal. Sementara yang lainnya masih melakukan tahap konfirmasi.

"Yang sudah konfirmsi 83, yang melui web 64, yang sudah bayar 103. Sudah bayar denda dan sudah sidang," tuturnya. (Son/TN1)

Komentar