Jum`at, 22 November 2024

Oknum di Sekolah Dasar di Kecamatan Wanasalam Diduga Jual Aset Negara

Material bangunan berupa genteng bekas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Material bangunan berupa genteng bekas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Material bangunan berupa genteng bekas yang merupakan aset negara di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga dijual belikan tanpa prosedur yang benar.

Penjualan ribuan material genteng bekas atap sekolah yang merupakan aset negara itu, ditengarai melibatkan oknum pihak sekolah dan oknum pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2019.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari salah satu warga, bahwa ada pengangkutan genteng bekas sekolah oleh seseorang berinisial JKS. Dugaan kami, karena sumber menyebut lokasi pengangkutan di wilayah Cidadap. Awalnya kami menduga genteng bekas itu berasal dari lokasi SDN 2 Bejod yang tengah direhab," ujar Rifky Ginanjar, ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Wanasalam kepada TitikNOL, Kamis (25/7/2019).

Akan tetapi lanjut Rifky, setelah dikonfirmasi, belakangan JKS membentah, bahwa genteng bekas tersebut bukan diangkut dari SDN 02 Bejod, melainkan dari SDN lainnya di Kecamatan Wanasalam.

Dijelaskannya, usai mendapat informasi dari sumber, pada 23 Juli lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, Rifky mengaku melihat dan sempat memvideokan sebuah mobil Pick Up jenis Carry Futura 1.5 nomor polisi A 8033 PE, tengah melakukan pengangkutan genteng bekas atap SD yang tersimpan dari rumah JKS.

"Kemudian kami menanyakan kepada JKS, dia menyampaikan genteng bekas itu bukan dirinya yang membeli. Tapi JKS tak menampik bahwa ribuan genteng bekas itu diangkut dari lokasi salah satu SDN di Kecamatan Wanasalam. JKS hanya menyebut genteng itu dibeli dari pemborong rehab sekolah seharga Rp1500 per genteng sebanyak 3000 genteng," sambung Rifky.

Rifky menduga, penjualan material genteng bekas yang merupakan aset negara oleh oknum pihak sekolah SD itu, tidak melalui prosedur yang benar dan syarat korupsi.

"Kami meyakini, tidak ada izin dari dinas pendidikan kecamatan maupun izin dari Dindikbud Kabupaten Lebak. Karena proses penjualan aset negara harus melalui proses lelang," tandasnya.

Dikonfirmasi, JKS pun menampik jika dirinya disebut selaku pembeli ribuan genteng bekas dari sekolah SDN 2 Bejod.

Menurutnya, ribuan genteng itu milik Ma'ruf yang dibeli dari lokasi rehab di salah satu SDN lain di Kecamatan Wanasalam. Sedangkan, dirinya mengaku hanya sebagai kuli angkut saja.

"Setahu saya sih saya angkut bukan dari SDN 2 Bejod. Tapi dari SD lainnya," kata JKS.

Hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ma'ruf yang disebut selaku pembeli dan pihak sekolah yang belakangan diketahui oleh TitikNOL. (Gun/TN1)

Komentar