MERAK, TitikNOL - PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, bakal tidak lagi memberlakukan tes PCR atau Antigen sebagai syarat untuk menyeberang ke Pulau Sumatera.
Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak, Hasan Lessy mengaku mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan baru perihal perlakuan perjalanan orang.
"Dalam hal ini kan di situ surat edaran bahwa yang masih vaksin satu kali berarti masih wajib untuk menggunakan PCR atau Antigen. Nah yang sudah vaksin dua kali maupun sudah vaksin tiga kali atau booster berarti tidak perlu lagi menggunakan PCR Antigen. ASDP mendukung programa Perintah," kata Hasan kepada wartawan di Kantornya, Selasa (8/3/2022).
Sementara terkait pelaksanaannya, pihak ASDP masih harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Berarti kita harus siap koordinasi dengan instansi terkait yang ada. Dalam hal ini kan BPTD sebagai pengawasan dan pengendali pengatur di Pelabuhan penyeberangan perlu berkoordinasi supaya ini bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Kemungkinan, kata dia, aturan baru terkait penyeberangan di Pelabuhan Merak bisa diberlakukan setelah koordinasi dengan semua pihak.
"Hari ini masih jalan aturan sebelumnya. Ya mudah-mudahan hari ini juga kami bisa koordinasikan supaya bisa menentukan pelaksanaannya," tuturnya. (Ardi/TN3).