Rabu, 30 Oktober 2024

Peristiwa 7 Maret 1967, MPRS Mencabut Mandat Presiden Soekarno

Ilustrasi MPRS Mencabut Mandat Presiden Soekarno. (Dok: Pendidikan60detik)
Ilustrasi MPRS Mencabut Mandat Presiden Soekarno. (Dok: Pendidikan60detik)

TitikNOL - Jatuhnya Soekarno dari kursi presiden pertama RI merupakan peristiwa politik cukup menarik dan sangat bersejarah. Dimulai dengan Supersemar yang memberi ‘mandat’ kepada Jenderal Soeharto untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu sangat kacau, sampai ditolaknya Pidato Nawaksara yang disampaikan oleh Presiden Soekarno di hadapan MPRS.
Sejarah mencatat, Tanggal 7 Maret 1967 MPRS mengadakan sidang istimewa dengan menghasilkan 26 Ketetapan. Ketika sidang MPRS itu dilakukan, Mandataris duduk di barisan pimpinan MPRS yakni di sebelah kanan Ketua MPRS, tidak seperti biasanya duduk berhadapan dengan MPRS.

Hasilnya, antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967), yang berisi hal-hal sebagai berikut:

(1) Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno

(2) Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945

(3) Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat presiden hingga terpilihnya presiden menurut hasil pemilihan umum.

Pada akhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.

Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang dikeluarkan Bung Karno pada tanggal 11 Maret 1966 ternyata akhirnya mengantarkan Soeharto ke kursi Presiden RI satu tahun setelah Supersemar diterbitkan.(Net/Rif)

Komentar