Jum`at, 4 April 2025

20 Februari 1967, ‘Kudeta’ Soeharto

Soeharto bersama para pendukungnya. (Dok: bumipoetra)
Soeharto bersama para pendukungnya. (Dok: bumipoetra)

TitikNOL - Semenjak SU MPRS 1966 kesan terjadinya dualisme kepemimpinan nasional antara Presiden Soekarno dan Pengemban TAP MPRS No IX/1966 semakin hebat. Dualisme ini sebenarnya tidak lebih rekayasa belaka.

Yang sebenarnya terjadi adalah insubordinasi Soeharto terhadap Presiden Soekarno. Apa pun yang diucapkan dan dilakukan Presiden, tantangan sengit selalu datang dari militer yang sepenuhnya sudah dikendalikan oleh Jenderal Soeharto, serta para mahasiswa yang terus-menerus melancarkan demonstrasi di seluruh pelosok Tanah Air.

Contoh lain dari tindakan insubordinasi Soeharto: perintah MPRS melalui Pasal 2 TAP MPRS No XIII/1966, di mana Presiden menugaskan kepada Letjend. Soeharto sebagai pengemban TAP MPRS tersebut untuk segera membentuk Kabinet Ampera tidak sepenuhnya dijalankan oleh Soeharto.

Menurut kesaksian Prof Dahlan Ranuwihardjo, SH, berdasarkan pengakuan Hardi SH, penghubung antara Soekarno dan Soeharto waktu itu, Soeharto sudah membuat daftar calon menteri ketika membentuk Kabinet Ampera. Hanya dua calon dari Soekarno yang disetujui Soeharto, yaitu Sanusi Hardjodinata dan Ir Bratanata, masing-masing sebagai Menteri P & K dan Menteri Pertambangan.

Di satu pihak Soeharto sepenuhnya telah mengendalikan roda pemerintahan karena jabatannya sebagai Ketua Presidium Kabinet dan Panglima Angkatan Bersenjata, di pihak lain Soekarno terus-menerus berteriak bahwa dirinya masih Presiden dan Panglima Tertinggi yang sah – memberikan argumentasi kuat bagi militer untuk segera dicarikan jalan keluarnya.

Caranya apalagi kalau bukan dengan tekanan-tekanan politik. Maka, mulai akhir 1966 isu ‘penyerahan kekuasaan dari Soekarno dan Soeharto’ bergulir kencang di publik sebagai satu-satunya solusi terbaik untuk mengakhiri krisis politik. Karena bargaining power-nya yang semakin lemah, Soekarno tidak punya pilihan lain kecuali berkapitulasi. Beberapa permintaannya pun ditolak, seperti jaminan keamanan dan sebagainya.

Maka, pada 20 Februari 1967 sekitar pukul lima sore Soekarno di Istana Merdeka menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan. Soeharto datang sendiri ke Istana didampingi beberapa petinggi militer. Namun, pengumumannya ditunda hingga ‘hari yang baik’. Oleh Prof Dahlan Ranuwihardjo, peristiwa 20 Februari 1967 dikategorikan sebagai ‘kudeta’ Soeharto terhadap Presiden Soekarno.

Dengan dokumen tersebut, Soekarno kehilangan semua kekuasaannya. Sebaliknya, Soeharto de facto menjadi kepala pemerintahan Indonesia. (net/rif)

Komentar