SERANG, TitikNOL - Munculnya fenomena perceraian setelah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Ahma Nuri ingatkan para guru dan tenaga kependidikan dan teknis.
Nuri mengaku mendengar fenomena itu di mana status kepegawaian seorang guru tetap dan masa depan mulai terjamin, justru ada yang mengajukan perceraian dengan pasangan masing-masing.
“Ini jadi perhatian kami. Persoalan rumah tangga memang urusan pribadi, tapi jika terjadi secara masif dan berdampak pada kinerja, tentu menjadi hal yang perlu disikapi. Ini seruan moral agar mereka menjaga keharmonisan keluarga, karena itu berpengaruh terhadap pelayanan publik,” kata Nuri, Senin 20 Oktober 2025.
Nuri menekankan kepada para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional sangat penting bagi pegawai, terutama guru.
Karena menurutnya, keluarga yang harmonis akan melahirkan semangat kerja yang baik, sementara konflik rumah tangga bisa menurunkan kualitas pelayanan pendidikan.
“Kerja PPPK sekarang menuntut tanggung jawab penuh. Kadang ada godaan yang bisa mengikis komitmen. Maka mereka harus kuat, sabar, dan tetap istiqomah menjaga hubungan rumah tangga. Di rumah harus jadi keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah, di pekerjaan memberikan pelayanan terbaik untuk kemaslahatan orang lain,” jelasnya.
Ahmad Nuri juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran apabila terjadi kasus serupa di lingkungan Dindikbud. Ia menilai, perlu ada pembinaan dan tindakan moral agar fenomena tersebut tidak berulang.
“Kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil dulu untuk klarifikasi. Kalau penyebabnya tidak jelas dan ada unsur kesombongan atau kelalaian, tentu akan kami berikan sanksi moral dan administrasi. Ini bukan intervensi, tapi bagian dari menjaga marwah lembaga pendidikan,” pungkasnya.