Selasa, 3 Desember 2024

Pihak Swasta yang Memberi Suap Ke Kadishub Cilegon Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kadishub Cilegon, UDA saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Kadishub Cilegon, UDA saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon masih merahasiakan pihak swasta yang diduga memberi suap kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, UDA .

Tidak hanya itu, Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka kepada pihak swasta sebagai pemberi suap yang menyeret Kadishub Cilegon tersebut.

Kejari Cilegon belum dapat menyebutkan pihak swasta pemberi suap penerbitan SPTP di Pasar Kranggot itu, lantaran masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Lokasinya ada di Pasar Kranggot, kalau pemberinya saya tidak bisa menyampaikan, saya melindungi hak asasi manusia dari pada saksi, karena dia baru saksi belum bisa dibilang pemberi suap," kata Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Kejari Cilegon Tahan Kadishub, Kaitan Kasus Dugaan Suap

Ely menjelaskan, dalam kasus ini tersangka UDA telah melawan hukum, bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan PSPTP di dua titik lokasi parkir Pasar Kranggot dari pihak swasta.

"Sampai dengan sekarang hasil penyidikan, beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530 juta," katanya.

Atas dugaan tersebut, UDA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ardi/TN1).

Komentar