MERAK, TitikNOL - Direktorat Lalulintas Polda Banten terus melakukan penyekatan terhadap kendaraan pemudik dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak.
Penyekatan kendaraan pemudik tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Jokowi yang melarang masyarakat untuk mudik.
"Kami melakukan penyekatan khusus kepada kendaraan-kendaraan yang akan melaksanakan mudik ke wilayah Lampung atau Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Perlu juga kami sampaikan bahwa kebijakan Bapak Presiden atau pemerintah sudah jelas melarang kegiatan mudik," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, kepada wartawan di depan Gerbang Tol Merak, Sabtu (25/4/2020) malam.
Wibowo menjelaskan, larangan bagi masyarakat yang ingin mudik ini merupakan salah satu upaya untuk menekan atau memutus mata rantai Covid-19.
"Untuk menekan atau memutus mata rantai penyeberan Covid -19 ini, salah satu caranya yaitu mengurangi pergerakan lalu lintas masyarakat yang keluar masuk antar provinsi maupun yang keluar masuk wilayah PSBB," ujarnya.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa sasaran kita adalah para pemudik. Untuk kendaraan-kendaraan yang diizinkan seperti sembako, kemudian alat-alat medis dan lainnya sebagai yang memang diizinkan tetap kita berikan prioritas dan pengawalan menuju pelabuhan Merak," kata Wibowo.
Perlu diketahui, sejak diberlakukan larangan mudik, Ditlantas Polda Banten sudah berhasil mencegat sebanyak 443 kendaraan pemudik asal Jakarta yang akan menyeberang ke Sumatera.
Kepolisian juga meminta ratusan kendaraan tersebut untuk putar balik ke daerah asal karena tidak boleh masuk ke Pelabuhan Merak. (Ardi/TN1).