Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Bubarkan Aksi Pecinta HRS di Mapolres Tangerang Selatan

Aksi pecinta Habib Rizieq Shihab saat unjuk rasa diseputaran Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Aksi pecinta Habib Rizieq Shihab saat unjuk rasa diseputaran Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan aksi damai yang dilakukan puluhan massa pecinta Habib Rizieq Shihab (HRS).

Informasi yang berhasil dihimpun TitikNOL dilokasi menyampaikan, aksi damai simpatisan HRS itu dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat, Selasa (15/12/2020).

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan simpatisan HRS tersebut ilegal lantaran tidak mempunyai izin. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada massa aksi untuk segera membubarkan diri.

"Tadi kami tampung aspirasi mereka. Selanjutnya untuk segera membubarkan diri karena aksinya ini tak ada izin. Alhamdulillah situasi kondusif, sehingga tidak ada tindak lanjut lainnya,"terang Kompol Stephanus Luckyto saat dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan berunjuk rasa agar tidak membuat kerumunan massa atau sebelumnya bersurat lebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Kita ketahui saat ini, Kota Tangsel masih status zona merah Covid-19. Sehingga kita menjaga penyebaran Covid-19,"tegas Kompol Stephanus Luckyto.

Sementara, Ketua Kelompok unjuk rasa simpatisan HRS, Iswandi menjelaskan bahwa aksi hari ini merupakan solidaritas umat muslim Tangsel. Aksi itu dilakukan agar HRS dibebaskan dan polisi mengusut tuntas kasus kematian 6 laskar.

"Kami umat Islam Tangsel menginginkan HRS dibebaskan. HRS adalah imam besar kami. Kami datang sendiri waktu ke bandara dan Petamburan untuk itu kami punya tanggung jawab moral. Selain itu usut tuntas pembunuhan 6 laskar agar diadili," tegasnya. (Don/TN1)

Komentar