SERANG, TitikNOL - Pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru di Provinsi Banten untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (SKh), akan segera dibuka.
Tahapan penerimaan antar tingkat sekola SMA, SMK dan SKh tidak dilakukan secara bersamaan. Untuk tingkat SMK dkecualikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021. Pendataran bisa dilakukan secara langsung ke sekolah dan bisa lewat online.
"Siswa bisa datang ke sekolah atau bisa secara online. Untuk SMK, PPDB itu dikecualikan di Permendikbud karena tidak harus mengikuti jalur zonasi, tidak harus afirmasi, tidak melalui perpindahan orangtua. Kewenangan diberikan sekolah untuk menyeleksi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, Senin (7/6//2021).
Tabrani menyebutkan, pendaftaran akan diselenggarakan selama lima hari, mulai dari tanggal 14 hingga 18 Juni 2021. Sekolah dapat menyeleksi calon siswa sesuai dengan program atau jurusan yang dipilihnya.
"Mulai tanggal 14 pelaksanaanya sampai 18 Juni 2021. Pendaftaran langsung ke sekolah, bisa online. Sekolah bisa menyeleksi sesuai keahlian program di sekolah. Inilah mengapa SMK dikecualikan Permendikbud no 1 tahun 2021," ungkapnya.
Untuk tingkat SMA, pendaftaran siswa dalam tingka SMA dilaksanaan pada tanggal 21 sampai 24 Juni 2021. Pendaftaan dilakukan secara online. Bagi calon siswa yang tidak memiliki akses internet bisa mendaftar langsung ke sekolah dengan bantuan operator sekolah.
Ada empat jalur pendaftaran untuk SMA. Di anntaranya jalur zonasi dilakukan 21 sampai 23 Juni 2021. Jalur afirmasi dilakukan pada 30 sampai 2 Juli 2021. Jalur perpindahan orangtua 30 sampai 2 juli 2021. Terakhir jalur prestasi dari tanggal 30 sampai 4 Juli 2021.
"Jalur zonasi yang SMA, kita menggunakan dalam satu propinsi bukan kabupaten, kota. Artinya titik sekolah akan menerima terdekat di sekolah itu. Kalau sudah terpenuhi kuota romble, selesai. Melingkar saja itu sesuai jarak di maps," terangnya.
Terakhir, Tabrani mengaku telah menjadwalkan juga untuk calon peserta didik di SKh. Namun pihaknya tidak menyebutkan pasti tanggalnya. Tetapi yang jelas, pihak sekolah diberikan keleluasaan penuh untuk merekrut siswa.
"Kalau SKh penerima siswa kita tanggalin juga, dan kami beri sekolah untuk merekrut. Karena 2 siswa juga udah 2 rombel," jelasnya.
Ia menuturkan, jumlah sekolah negeri yang menjadi kewenangan Pemrov Banten berjumlah 241 sekolah. Rinciannya, SMK 81 sekolah, SKh 7 sekolah dan SMA 153 sekolah.
"SMK kurang lebih 29 ribu menerima siswa dan SMA 43 ribu lebih kurang. (Pendaftaran bisa diihat) Aplikasi ppdb.bantenprov.co.id," tuturnya. (Son/TN1)