LEBAK, TitikNOL – Upaya Rizky Firdiansyah (29) warga Kampung Baros, RT/RW 02/02, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, untuk mendapatkan haknya atas pembelian mobil kepada HS, Sekretaris camat Cimarga, belum berakhir.
Sebelumnya Rizky mengaku menjadi korban penipuan HS, usai dirinya melakukan transaksi jual beli kendaraan roda empat jenis Honda Jazz dengan anak HS.
Wartawan pun melakukan klarifikasi kepada HS. Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (29/7/2020) kemarin, HS menjelaskan duduk persoalan atas penjualan kendaraan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari pembelian mobil bodong jenis Jazz Tipe S tahun pembuatan 2018 di wilayah Tangerang oleh Deva, anaknya.
Pembelian mobil Jazz bodong itu aku HS senilai Rp80 juta. Usai kendaraan itu digunakan anaknya selama hampir satu tahun, kendaraan itu dijual ke Rizky Firdiansyah senilai Rp50 juta.
"Itu saya dulu beli mobil Rp80 juta, dijual ke si Rizky Rp50 juta. Sudah Rp30 juta hilang. Kalau mau ayo kita susul ke Tangerang, yang pertama kalau mau saling salahkan. Anak saya tahu yang pertama jualnya," ungkap HS di ruang kerjanya.
Baca juga: Ngaku Ditipu, Seorang Warga di Lebak akan Laporkan Sekmat Cimarga ke Polisi
Diakui HS, usai mobil beralih tangan ke Rizky Firdiansyah, tahu - tahu Rizky melaporkan unit mobil Jazz tersebut ditarik oleh pihak Mata elang (Matel) dari sebuah kantor leasing (lembaga finance).
"Lalu saya tanya mana surat penarikannya, ternyata nggak ada. siapa tahu itu yang narik mobil preman atau ngaku - ngaku dari leasing. Saya tanya ke leasingnya nggak ada mobilnya," terang HS.
HS pun menyebut, antara Deva anaknya dengan Rizky Firdiansyah Cs (kawan) dekat.
"Itu anak saya (Deva) sama Rizky Cs berat, jadi sudah pada tahu kalau mobil itu engga ada BPKBnya. Lalu saya balikan, kenapa kamu (Rizky) di bagian aparat hukum (Honorer Kejaksaan Agung) berani beli mobil gitu. Jadi kesimpulannya yang terakhirlah yang menanggung semua resikonya," tukas HS dengan nada bicara terkesan emosi. (Gun/TN1)