SERANG, TitikNOL - Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra angkat bicara terkait insiden pembakaran bendera yang identik dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada saat acara Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolda, berdasarkan keterangan hasil penyelidikan Polres Garut, bendera tersebut bukan simbol atau kalimat sakral dari agama tertentu. Melainkan, bendera yang dibakar itu merupakan panji organisasi yang dilarang pemerintah yaitu HTI.
"Jadi, saat peringatan Hari Santri Nasional tersebut mereka semua dari berbagai elemen itu awalnya telah sepakat tidak ada bendera yang dikibarkan pada saat acara kecuali bendera merah putih," kata kapolda usai apel tiga pilar pengamanan pemilu di Alun-alun Kota Serang, Selasa (23/10).
Baca juga: Kapolda Banten Akui Dua Anak Buahnya Terlibat Dugaan Pungli
Kapolda juga menjelaskan, sebelum pelaksanaan perayaan Hari Santri Nasional, semuanya pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan telah sepakat tidak membawa panji atau simbol organisasi apapun di acara tersebut. Namun, ada beberapa oknum yang membawa panji HTI sehingga terjadi insiden pembakaran.
Kapolda pun menghimbau kepada masyarakat tidak mengaitkan kasus pembakaran panji HTI ini dengan kalimat sakral agama tertentu.
"HTI itu kan secara hukum juga telah dilarang ormasnya. Sekali lagi, bukan simbol atau kalimat sakral agama tertentu yang di bakar. Jadi, kita tetap jaga kondisifitas di Banten, hati-hati dalam menerima informasi, teliti jangan sampai salah terima informasi, nanti malah terprovokasi," pungkasnya. (Awi/TN3)