Sabtu, 5 April 2025

Soal PHK Massal di PT Krakatau Enginering, Ini Penjelasan PT Krakatau Steel

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)
CILEGON, TitikNOL - PT Krakatau Steel (PTKS) akhirnya memberikan klarifikasinya soal beredarnya kabar pemecatan 250 karyawan di PT Krakatau Enginering, yang merupakan anak perusahaan PTKS.

Dalam klarifikasinya, PTKS membeberkan beberapa penjelasan soal kabar pemecatan itu. Berikut isi klarifikasinya:

1. PT Krakatau Engineering (PTKE) adalah Anak Perusahaan PTKS, bergerak di bidang EPC (Engineering Procurement & Construction). Saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace/BF Krakatau Steel.

2.Dalam melaksanakan tugasnya, PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu subcontractor.

3. Sdr Arif Setiawan BUKAN karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, bagian dari Proyek Blast Furnace. Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk bekerja.

4. Badge yang beredar dalam photo bukan merupakan badge Karyawan melainkan tanda pengenal atau Clearance ID untuk bisa masuk ke lokasi Project.

5. Terkait dengan pengupahan, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM disebutkan upah pekerja dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka. Ketentuan pengupahan seperti ini berdasarkan pada sifat pekerjaan yang tidak kontinyu, tergantung kebutuhan di lapangan.

6. Posisi pekerja tersebut memang saat ini sedang "off", tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran.

7. Adapun mengenai THR, pembayaran THR kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh SKM untuk melaksanakan porsi pekerjaan dalam proyek BF merupakan kewajiban dan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

8. PTKE telah meminta kepada pimpinan SKM agar memenuhi kewajibannya (membayar THR) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. PT KE telah berdiskusi dengan Pihak SKM dan pihak SKM berjanji akan membayarkan THR pada selambat-lambatnya pada Selasa 20 Juni 2017.

9. PTKS sebagai pemilik Project dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menyelesaikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikui peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku. (Ardi/red).

Komentar