TANGSEL, TitikNOL - Dua lembaga kenegaraan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai saling menunjukkan taringnya. Lembaga legislatif dan eksekutif di Tangsel itu kini saling sikut soal restribusi pasar, Jum'at (15/3/2019).
Mereka saling menyalahkan soal kebijakan penarikan restribusi, meski penarikan restribusi telah dilakukan Pemkot Tangsel sejak akhir 2016 lalu tanpa didasari aturan Perda restribusi daerah mengenai penarikan restribusi pasar. Perda yang mengatur itu diketahui hingga kini masih dalam tahap revisi.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Ferdiansyah, menganggap DPRD Tangsel lamban dalam pembahasan Perda tentang retribusi daerah yang mengatur secara rinci mengenai penarikan retribusi pasar.
"Kita pelan-pelan membenahi, kita berharap Perdanya cepat selesai. Karena DPRD sendiri lamban dalam membuat Perda ini, harus sama-sama semua cepat," kata Ferdiansyah saat dikonfirmasi Kamis (14/3/2019) kemarin.
Pernyataan berbeda disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Amar.
Amar menganggap, Pemkot Tangsel melalui Disperindag selama ini telah melakukan pungutan liar (Pungli) terkait retribusi pasar.
"Sebab sampai saat ini revisi Perda Retribusi Daerah belum disahkan bahkan masih jauh dari kata selesai. Bisa dikatakan mereka melakukan pungutan liar (Pungli), tapi kalau saya bilang mencuri," katanya.
Menanggapi hal itu, anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Drajat Sumarsono menilai perkataan Ferdiansyah, selaku Kepala UPT Pasar Disperindag Tangsel diibaratkan sebagai pepatah menepuk air didulang terpercik muka sendiri.
"DPRD Lamban? Hati-hati kalau bicara itu Ferdiansyah, jangan menepuk air didulang terpecik muka sendiri ke pemkot nanti. Jadi lambatnya Dimana, justru pihak pengusul (eksekutif) Perda restribusi yang lambat," urainya saat dikonfirmasi.
Meski begitu pihaknya membeberkan, satu Perda retribusi itu sudah dimasukan oleh Bapemperda pada 2016. Perda itu masuk dan dibahas di 2017 dan sudah dipansuskan.
"Pada saat pembahasan Pansus ternyata rancangan Perda yang diusulkan Pemkot itu banyak yang tidak lengkap, seperti ada retribusi yang belum masuk, dan ada penghitungan yang salah. Maka oleh Pansus DPRD dikembalikan lagi ke Pemkot," beber Drajat. (Don/TN1).