Jum`at, 4 April 2025

Terkait Proyek Mangkrak, Pemerintah Minta KPK Panggil PLN

Ilustrasi proyek listrik. (Dok: sindonews)
Ilustrasi proyek listrik. (Dok: sindonews)

JAKARTA, TitikNOL - Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Perusahaan Listrik Negara (PLN), untuk meminta penjelasan terkait mangkraknya proyek listrik 10.000 megawatt era Presiden ke VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pasalnya, dalam data yang dimiliki, ada 14 proyek yang tidak bisa diteruskan sedangkan 20 proyek lainnya masih bisa diteruskan.

"Saya kira sebenarnya KPK bisa panggil PLN ya untuk dapatkan data mengenai proyek mangkrak di pembangunan powerplan di fastrack 1 itu," kata Teten usai menghadiri Internasional Business Integrity Conference (IBIC), Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Lanjut Teten, saat ini pemerintah sudah menanggung kerugian sebesar kurang lebih Rp100 miliar karena PLN sudah memutuskan untuk menghentikan 14 proyek. Untuk itu, ia meminta harus ada proses hukum terkait proyek yang mangkrak.

"Makanya Presiden memutuskan OK yang bisa kita teruskan kita bantu selesaikan, yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggung sendiri. Ini harus diproses secara hukum," ujar dia.

Lebih lanjut menurut Teten, KPK tidak perlu menunggu laporan dari Istana Negara mengingat ini sifatnya bukan pengaduan. Oleh karenanya, dia berharap lembaga anti rasuah itu menindaklanjuti temuan ini.

Diketahui sebelumnya, PLN mengklaim tidak ada kerugian negara dalam 34 proyek listrik yang mangkak. Ini karena Pemerintah disampaikannya belum mengeluarkan uang negara untuk ‎membangun pembangkit tersebut. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyebutkan,‎ 34 pembangkit yang mangkrak berkapasitas total 633,5 Mega Watt (MW), dengan nilai investasi Rp11,3 triliun. (Bara/Rif)

TAG kpkpln
Komentar
Tag Terkait