TANGERANG, TitikNOL - Warga Cluster Ayodhya Garden, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengeluhkan permohonan pembentukan Rumah Tetangga (RT) tidak gubris oleh oleh pihak Kelurahan Kelapa Indah.
Salah seorang warga Ayodhya Garden, Rohman menjelaskan jika pihaknya mengaku telah memenuhi seluruh syarat untuk pembentukan RT baru sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan, sudah mengajukan ke pihak kelurahan dan tidak mendapat respons yang kurang memuaskan.
"Namun ternyata sampai dengan lurah, lurah tidak merespon positif terhadap hal itu, justru kami dibalikan untuk meminta ijin ke estet, apakah Indonesia yang berdiri di Indonesia atau Ayodhya yang berdiri di Indonesia, pak lurah juga mohon silahkan, artinya semua aspek sudah kami lakukan sudah memenuhi ketentuan hukum yang ada, berdasarkan Perwal Nomor 24, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, kami sudah melakukan itu tapi kenyataannya seperti ini," keluhnya, pada Senin (10/3/2025).
Sementara itu warga lainnya, Chandra mengatakan, pembentukan RT dilakukan karena pelayanan yang diberikan pihak estate kurang maksimal dalam merespon berbagai persoalan.
"Sebenernya awalnya pembentukan RT ini dari aspirasi warga keluhan warga ngga pernah ditanggapin, itu aja, harusnya ditanggapin, IPL kita cukup tinggi 700 ribuan sebulan, kita selalu bayar, ngga ada yang namanya telat, tapi kalau komplain kita ngga pernah ada tanggapan selalu alasannya harus bicara dengan pusat, nah pusat nya kemana, harusnya yang mengayomi dari manajemen sini kan ada perwakilannya harusnya cepat ngambil keputusan jangan digantung terus, terus kejadian masalah sekarang security, harusnya cepat dia ngambil tanggapan, jangan diadukan langsung sama yayasannya, harus estate yang bertanggung jawab, kan estate yang terima duit bukan yayasan security itu, itu aja sebenernya intinya mah cuma tanggapan keluhan warga ngga cepat direspon, tapi kalau nagih cepet, awal bulan langsung nagih itu," terangnya.
Ketua RT 001 RW 004 Kelurahan Kelapa Indah, Tulus mengaku sejauh ini proses permohonan pembentukan RT di Cluster Ayodhya Garden sudah memenuhi persyaratan.
"Kami kemarin sudah ketemu dengan pihak kelurahan, namun dari pihak kelurahan belum menyetujui atau tidak menerimanya, malah kami disuruh minta ijin dari pihak pengembang estate Ayodhya Garden, padahal peraturan walikota tangerang untuk pemekaran suatu RT itu tidak harus minta surat izin dari pihak pengembang estate asalkan untuk warga sudah mencukupi untuk pembentukan suatu pemekaran RT," pungkasnya.
Terpisah, ditemui di kantornya pada Selasa (11/3/2023), Lurah Kelapa Indah, Rustamaji menanggapi keluhan warga terkait permohonan pembentukan RT baru di Cluster Ayodhya Garden belum juga disetujui.
"Intinya terkait yang menjadi keinginan dari warga khususnya dari Cluster Ayodhya kami tidak menghalang-halangi warga disana untuk pembentukan RT baru. Artinya kami juga melihat berapa banyak lah rumah yang disana yang sudah terpenuhi lah, yang sudah tinggal disana sudah berapa rumah. Artinya kalau untuk pembentukan RT itu minimal 30 sampai 50 kepala keluarga atau rumah, silahkan kami welcome lah untuk pembentukan, artinya ini dalam kepengurusannya nanti bisa sinergi dengan kami dengan pihak kelurahan, jadi intinya kami baik ya jajaran di kelurahan tidak ada itikad buruk menghalang-halangi warga disana untuk pembentukan RT baru. Bahkan kami juga punya gagasan bila mungkin nanti itu sudah melebihi 4 RT itu akan kami menawarkan kembali menjadi satu RW lagi, jadi RW 8 disana pak," ungkapnya. (TN)