CILEGON, TitikNOL - Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di kawasan pertokoan Cilegon Business Square, Selasa (3/9/2019). Unjuk rasa ini merupakan buntut dari adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan CV Linggarjati Garden.
Dua karyawan CV Linggarjati Garden yang diduga PHK sepihak itu adalah Ridho (petugas kebersihan) dan Doni (securiti). CV Linggarjati Garden merupakan perusahaan pengelola parkir di kawasan pertokohan Cilegon Business Square.
Aksi unjuk rasa di kawasan Cilegon Business Square ini merupakan bentuk solidaritas terhadap dua orang rekan yang menjadi korban PHK.
"Tuntutan kita normatif aja yakni meminta kepada CV Linggarjati Garden agar mempekerjakan kembali Pak Ridho sebagai petugas kebersihan dan Doni sebagai securiti. Terus kemudian kita juga menganggap dalam proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan terkesan ada unsur intimidasi," ungkap salah seorang pengunjuk rasa, Ahmad Firdaus.
Kasus PHK yang menimpa dua orang karyawan CV Linggarjati Garden ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenagar Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
"Persoalan ini sudah kita laporkan je Disnaker Kota Cilegon, supaya ada penyelesaian sesuai dengan aturan," tuturnya.
Sementara itu, Ridho yang menjadi korban PHK mengaku kecewa terhadap keputusan pihak perusahaan yang memberhentikan dirinya.
Ridho yang mengaku sudah bekerja sejak 2010 itu bukannya mendapat apresiasi dari perusahaan, namun justru pil pahit (pemecatan) yang didapat.
"Jadi ceritanya waktu itu sebelum lebaran saya disodori kontrak dengan gaji Rp 1,5 juta dengan alasan bahwa sekarang ini manajemennya sudah diganti oleh CV Linggarjati Garden. Terus katanya kalau mau silahkan, tapi kalau ngvak mau risiko sendiri," jelasnya.
"Kemudian setelah lebaran ada dua surat, yang satu surat isinya pengunduran diri dan satunya surat isinya tata kerja. Saya nggak mau mengikuti manajemen karena gaji yang diberikan itu hanya Rp 1,5 juta, padahal gaji saya sebelumnya Rp 2,3 juta, jadi turun Rp 700 ribu," ungkap Ridho.
Terpisah, Direktur CV Linggarjati Garden, Amin Hamami, menyebut bahwa Ridho dan Doni itu bukan di PHK melainkan mengundurkan diri. Amin juga membantah jika ada intimidasi terhadap dua karyawan tersebut.
"Mereka itu mengundurkan diri. Untuk Pak Doni itu tanggal 18 Juni 2019 dan Ridho tanggal 19 Juni 2019. Jadi sekali lagi saya katakan bahwa saat mereka mengundurkan diri itu nggak ada intimidasi," katanya. (Ardi/TN1).