CILEGON, TitikNOL – Puluhan buruh yang tergabungan dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT. Selagi Makmur Plantation yang berlokasi di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan. Aksi ini buntut dari adanya PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap 61 karyawannya.
Selain berorasi, para buruh juga memblokir pintu gerbang utama perusahaan, lantaran berjam-jam tidak ada perwakilan perusahaan yang menemui mereka.
Salah satu karyawan yang di PHK, Rizki Pratama mengatakan, aksi unjuk rasa ini sebagai perlawanan dan penolakan adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Selago Makmur Plantation.
"Jelas kita menolak adanya PHK ini. Apalagi pihak perusahaan tidak ada perundingan terlebih dahulu saat melakukan PHK," ungkap Rizki, Kamis (18/6/2020).
Dikatakan Rizki, jika di PHK, Ia akan menerima pesangon sekitar Rp60 juta. Akan tetapi, Ia bersama rekan-rekan yang lain menolak, lantaran PHK tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tuntutan kita cuma satu, cabut keputusan PHK. Kita bisa bekerja lagi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, kasus PHK di PT. Selago Makmur Plantation sudah dilaporkan ke Wali kota Cilegon. Bahkan soal inipun sudah dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon tetapi belum ada hasil.
"Intinya demo kita hari ini menuntut pencabutan keputusan PHK," ujarnya. (Ardi/TN1).