CILEGON, TitikNOL – Mediasi penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) dengan manajemen PT. Selago Makmur Plantation di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, berakhir deadlock.
Dalam mediasi pertama tersebut, FSPKEP meminta PT. Selago Makmur Plantation membatalkan PHK terhadap 61 karyawan. Tapi permintaan itu tidak digubris oleh PT. Selago Makmur Plantation. Bahkan, manajemen perusahaan minyak sawit itu tetap keukeuh melakukan PHK dengan alasan keuangan perusahaan kurang baik.
"Mediasi pertama ini belum ada kesepakatan, karena kami dari serikat pekerja tetap meminta dicabutnya surat PHK PT Selago dengan alasan PHK itu melanggar daripada Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkap Ketua FSPKEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin.
Baca juga: DPRD Cilegon Sebut PHK di PT. Selago Langgar Undang Undang
Terkait permintaan pembatalan PHK itu kata Rudi, perwakilan perusahaan yakni Plant Manager PT. Selago Makmur Plantation, Lim Song Kui, mengaku tidak bisa mengambil keputusan dan akan menyampaikan ke owner terlebih dahulu.
"Jadi Pak Lim akan menyampaikan ke owner terkait permintaan dari serikat ini. Hasilnya nanti akan disampaikan dalam mediasi kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (29/6/2020) mendatang," jelas Rudi.
Sementara itu, Plant Manager PT. Selago Makmur Plantation, Lim Song Kui, menolak memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan PHK terhadap 61 karyawan.
"No comment," ujarnya singkat.
Perlu diketahui, PT. Selago Makmur Plantation telah melakukan PHK terhadap 61 karyawan. Kondisi keuangan yang kurang baik akibat dampak Covid -19, menjadi alasan perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan tersebut melakukan PHK. (Ardi/TN1).