CILEGON, TitikNOL - Rapat Pleno penetapan Upah Minuman Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cilegon 2018, belum menemukan titik temu. Penetapan kenaikan UMK diserahkan kepada Plt Walikota Cilegon.
Rapat Pleno yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon itu terdapat tiga versi yang masing-masing diusulkan dari serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Serikat buruh mengajukan UMK Kota Cilegon sebesar Rp3.687.854,97, Apindo Rp3.622.214,61 dan Pemkot Cilegon Rp3.622.214,61. Usulan besaran kenaikan UMK dari ketiganya tidak jauh berbeda. Yakni, Rp300.0000 dari UMK Kota Cilegon 2017 Rp3.331.997.63.
Usulan kenaikan UMK 2018 versi serikat buruh bersandar pada perhitungan inflasi, sedangkan Apindo dan Pemkot Cilegon bersandar pada surat edaran (SE) Kemenaker dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) kenaikan UMK sebesar 8,7 persen dari UMK sebelumnya.
Baca juga: Buruh Cilegon Minta Kenaikan UMK 2018 Minimal 10 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Buchori mengatakan, prinsipnya ia menampung semua usulan kenaikan UMK, baik dari buruh maupun dari Apindo. Rekomendasi kenaikan UMK akan diserahkan ke Pemprov Banten sebelum 10 November 2017. “Yang jelas hasil ini (rapat pleno-red) akan kita serahkan ke Plt Walikota dulu,” jelasnya, Selasa ( 7/11/2017).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengaku kecewa lantaran rapat penetapan UMK 2018 tidak langsung diputuskan dan masih menunggu keputusan Plt Wali Kota Cilegon.
"Sebenarnya kita ingin selesainya hari ini , Plt Wali Kota untuk mengambil keputusan.Intinya acuan serikat buruh tetap mengacu pada inflasi Kota Cilegon. Kita inginnya UMK 2018 itu naik di atas 10 persen,” harapnya. (Ardi/red)