CILEGON, TitikNOL - Sidang pleno pengupahan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di ruang rapat Walikota Cilegon mengalami kebuntuan. Dari hasil sidang tersebut, masih terdapat perbedaan antara tuntutan buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilegon.
Berdasarkan hasil putusan sidang, buruh yang semula menuntut kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen akhirnya menurunkan tuntutannya menjadi 12 persen. Sedangkan, Apindo Cilegon tetap mengajukan kenaikan UMK hanya 8,03 persen.
Ketua APINDO Cilegon, Tommy Rahmatullah mengatakan, pihaknya tidak keberatan terkait besaran kenaikan UMK yang diminta buruh. "Nggak ada istilah keberatan dari kami. Artinya, masing-masing pihak punyak hak untuk menyampaikan keinginannya masing-masing," ungkap Tommy, Jumat (2/11/2018).
Dijelaskan, usulan kenaikan upah sebesar 8,03 persen yang diajukan Apindo tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Meskipun usulan tentang kenaikan upah ini berbeda, tapi kami menghargai usulan mereka. Semua hasil putusan sidang tadi diserahkan ke walikota untuk merekomendasikan ke gubernur," katanya.
"Intinya, kita akan lihat perkembangannya. Apapun hasil putusan gubernur nanti saya harap semua pihak menerima," tuturnya. (Ardi/TN3)