Rabu, 15 Januari 2025

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Deadlock! Aliansi Buruh Ancam Demo

SERANG, TitikNOL - Aliansi Buruh Banten Bersatu menyatakan siap menggelar unjuk rasa dengan kekuatan estimasi masa maksimal yaitu 1 juta orang di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak sesuai keinginan mereka.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, Tukimin, menjelaskan, ancang-ancang unjuk rasa menjadi salah satu pertimbangan mereka lantaran rapat dewan pengupahan penentuan besaran UMP 2025 diinformasikan mengalami deadlock.

"Yang kami sayangkan adalah dari unsur pengusaha dalam rapat tersebut, yaitu Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia, red) yang mengusulkan kenaikan UMP 2025 hanya sebesar 2,51 persen. Ini tidak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianti, serta dinilai melangkahi konstitusi," kata Tukimin, ditemui usai rapat tersebut di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Senin (09/12/2024).

Tukimin menyebut FSPMI Banten memiliki 45.000 anggota yang siap turun bersama seluruh anggota organisasi pekerja lainnya yang jika ditotal berjumlah lebih dari 1 juta orang.

"Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, itu tanggal 11 harus diumumkan, artinya tanggal 10 Desember harus sudah mencapai kesepakatan. Jika keinginan teman-teman tidak terakomodir maka konsekuensinya kami unjuk rasa," ujarnya.

DP-Prov Banten dari unsur pekerja, Eko Purwanto, mengatakan usulan pihaknya dalam rapat tersebut diantaranya meminta gubernur untuk mengikuti instruksi presiden dengan menaikan UMP 2025 minimal 6,5 persen.

"Kami ajukan dua angka usulan, yang pertama 6,5 persen. Yang berikutnya adalah hasil survey kebutuhan hidup layak itu kenaikan UMP 2025 harusnya sebesar 11,58 persen. Dua angka ini yang kami usulkan," ucapnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menerangkan di dalam rapat bersama dewan pengupahan tersebut juga dibahas mengenai kenaikan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang menyebabkan diskusi panjang.

"Secara umum itu kita sudah melakukan rapat dewan pengupahan provinsi, pedoman untuk UMP itu 6,5 persen pada 2025. Diskusi yang panjang terjadi tentang UMSP, karena ada pendapat dan pemahaman masing-masing," ungkapnya.

Dia menambahkan, deadlock terjadi ketika pembahasan UMSP tersebut, ketika kalangan akademisi mengusulkan empat sektor yang menjadi acuan kenaikan, sementara Apindo mengajukan satu sektor unggulan, sedangkan dari sisi pekerja mengacu pada aturan Pergub 2019.

"Karena ini dari 2019 baru ada pembahasan lagi, yang isinya tidak boleh lebih kecil dari UMP. Pekerja minta kenaikannya 10 sampai 15 persen, sementara dari Apindo minta satu sektor naik sebesar 0,44 persen. UMSP ini sebenarnya hanya merupakan jaring pengaman saja, yang utamanya itu UMK dan UMSK," pungkasnya.

Komentar