SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mengaku belum menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diamanatkan untuk diumumkan pada 11 Desember.
Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Usman Assidiqi Qohara, menjelaskan pihaknya belum bisa banyak komentar lantaran saat ini antata unsur pekerja dan pengusaha belum mencapai kata sepakat akibat perbedaan usulan besaran yang diajukan dalam rapat bersama dewan pengupahan kemarin.
"Ya artinya itulah mungkin yang masih diinformasikan, karena di kita pasti dilihat kebutuhannya seperti apa (buruh, red) kemudian juga kemampuan (pengusaha, red). Belum ada informasi apakah malam atau tengah malam. Mungkin sekarang sedang di tahapan teknis, berapa sih titik temunya," kata Usman, Selasa (10/12/2024).
Dilemanya seperti ini ketika pekerja diakomodir kebutuhannya tanpa mempertimbangkan kesanggupan dari unsur pengusaha maka hubungan kerjasama yang sehat tidak bisa terjadi, begitu juga sebaliknya.
Sebelumnua Aliansi Buruh Banten Bersatu menyatakan siap menggelar unjuk rasa dengan kekuatan estimasi masa maksimal yaitu 1 juta orang di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak sesuai keinginan mereka.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, Tukimin, menjelaskan, ancang-ancang unjuk rasa menjadi salah satu pertimbangan mereka lantaran rapat dewan pengupahan penentuan besaran UMP 2025 diinformasikan mengalami deadlock.
Deadlock terjadi diduga akibat adanya dua usulan yang tidak mencapai titik temu, antara unsur pekerja yang menginginkan kenaikan UMP minimal 6,5 persen, sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo Banten mendesak kenaikan hanya 2,51 persen pada 2025.
Tukimin menyebut FSPMI Banten memiliki 45.000 anggota yang siap turun bersama seluruh anggota organisasi pekerja lainnya yang jika ditotal berjumlah lebih dari 1 juta orang.
DP-Prov Banten dari unsur pekerja, Eko Purwanto, mengatakan usulan pihaknya dalam rapat tersebut diantaranya meminta gubernur untuk mengikuti instruksi presiden dengan menaikan UMP 2025 minimal 6,5 persen.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menerangkan di dalam rapat bersama dewan pengupahan tersebut juga dibahas mengenai kenaikan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang menyebabkan diskusi panjang.
Dia menambahkan, deadlock terjadi ketika pembahasan UMSP tersebut, ketika kalangan akademisi mengusulkan empat sektor yang menjadi acuan kenaikan, sementara Apindo mengajukan satu sektor unggulan, sedangkan dari sisi pekerja mengacu pada aturan Pergub 2019.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengatakan pesan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang harus segera diumumkan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi, yang menyesuaikan keputusan pemerintah di angka 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. (RZ/TN)