SERANG, TitikNOL - Besaran kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 telah ditetapkan.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMK 2024 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten.
Menurutnya, keputusan besaran kenaikan UMK 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya," katanya, Kamis (30/11/2023).
Ia menyebutkan, hanya Kota Tangerang yang sesuai kenaikannya dengan rekomendasi Bupati dan Walikota.
"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai," ungkapnya.
Bertasarkan keputusan Pj Gubernur Banten, presentase kenaikan yang paling tinggi terjadi di Kota Tangerang sebanyak 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08.
Di susul Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94.
Kemudian Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70.
Lalu Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52.
Selanjutnya Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01.
Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46.
Terakhir Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46. (Son/TN3)