Jum`at, 20 September 2024

DPRD Cilegon Sebut PHK di PT. Selago Langgar Undang Undang

Hearing Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan Disnaker, manajemen PT. Selago Makmur Plantation, perwakilan buruh korban PHK dan serikat buruh di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Hearing Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan Disnaker, manajemen PT. Selago Makmur Plantation, perwakilan buruh korban PHK dan serikat buruh di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT. Selago Makmur Plantation terhadap 61 karyawannya, dianggap melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap, saat rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi II DPRD DPRD Kota Cilegon dengan Disnaker Kota Cilegon, manajemen PT. Selago Makmur Plantation, perwakilan karyawan yang menjadi korban PHK dan serikat buruh, di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (24/6/2020).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta mengatakan, PT. Selago Makmur Plantation dinyatakan melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan, karena proses PHK tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Salah satunya yang dilanggar adalah tidak melaporkannya rencana PHK tersebut kepada Disnaker, sebelum ketetapan PHK dikeluarkan perusahaan.

"Ada enam hal yang mengarah bahwa PT. Selago ini telah melanggar aturan, salah satunya dengan tidak melapor ke Disnaker," ungkap Sitta.

Maka dengan itu kata Sitta, DPRD Kota Cilegon dan Disnaker Kota Cilegon sepakat, agar keputusan PHK yang telah dikeluarkan PT. Selago Makmur Plantation ditangguhkan terlebih dahulu. Sementara persoalan hak karyawan akan dibahas secara bersama-sama dalam pertemuan selanjutnya dengan Disnaker Kota Cilegon.

DPRD Kota Cilegon memberikan waktu selama tiga hari kepada Disnaker Kota Cilegon, PT. Selago Makmur Plantation dan karyawan, untuk melakukan mediasi terkait persoalan tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu itu sudah ditemukan kesepakatan yang tidak merugikan pihak manapun," ujarnya.

Sementara itu, Plant Manager PT. Selago Makmur Plantation Lim Song Kui mengakui, keputusan PHK itu dikeluarkan sebagai upaya penyeimbangan biaya operasional.

"Akibat wabah Covid-19 kondisi perusahaan tidak baik, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan perusahaan," jelasnya.

Disinggung soal laporan ke Disnaker Kota Cilegon sebelum PHK, Lim mengaku perlu memastikan hal tersebut terlebih dahulu.

"Nanti dicek dulu, sepertinya sudah koordinasi," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Serikat Buruh, Rudi Sahrudin menegaskan, bahwa selain melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 2 tahun 2004, PT. Selago Makmur Plantation pun terbukti melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh karena memecat seluruh pengurus serikat.

Menurut Rudi, keputusan PHK yang telah dikeluarkan oleh PT. Selago Makmur Plantation dianggap batal demi hukum dan harus dibatalkan.

"Kami berharap pada proses mediasi nanti ada hasil yang berpihak kepada buruh," ujarnya. (Ardi/TN1).

Komentar