CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawa umur.
Perbuatan cabul itu terjadi di kolam Renang KCC (Krakatau Water World) yang berlokasi di Jalan KH Yasin Beji ,Kelurahan Kebondalem , Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon , Sabtu (19/11/2022) lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Jadi morban bunga (15) mengaku telah diperlukan tidak senonoh oleh pelaku AW (16) warga Puloampel, " jelas Nandar, Jumat (25/11/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni satu helai pakaian korban satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran dan has visum et repertum korban.
"Atas kejadian tersebut pelaku AW (16) dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan aAnak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, "jelas Nandar. (Ardi/TN)