CILEGON, TitikNOL - Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Faturohmi,telah mengusulkan secara tertulis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah.
Kebudayaan Daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.
"Dalam mengimplentasikan Undang - undang ,kami di DPRD Kota Cilegon tentu ada suatu Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur masalah nilai-nilai kebudayaan di daerah, khususnya di Kota Cilegon, "kata Faturohmi dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan,bahwa Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat tentu harus diterjemahkan secara rinci dan diterapkan ke daerah melalui Raperda.
"Nah ,ada beberapa pokok- pokok, poin-poin penting di dalam usulan kami di mana kita ingin beberapa kekayaan budaya di daerah, khususnya di Kota Cilegon ini harus kita kembangkan, kita lestarikan diantaranya terkait dengan bahasa asli Cilegon ini tentu harus kita perkuat kembali agar masuk setiap sendi - sendi kehidupan masyarakat Cilegon, terutama di generasi saat ini, "jelasnya.
"Kemudian, ada juga adat setiadat keseharian masyarakat ini juga perlu kita lestarikan agar kultur Kota Cilegon ini tidak tergradasi oleh kemajuan zaman, tradisi lisan dan lain sebagainya, termasuk seni dan budaya. Seni kedaerahan ini perlu kita kembangkan, termasuk bangunan -bangunan bernuansa kedaerahan Kota Cilegon, "sambuhnya.
Menurut Faturohmi ,Raperda yang diusulkan terwebut tersebut penting untuk diwujudkan di Kota Cilegon.
"Jadi, Raperda tentang Pengembangan dan Kamajuan Daerah ini mudah-mudahan bisa disetujui oleh Bapemperda untuk dimasukan kepada program Prolegda di tahun 2025 mendatang, " tuturnya. (Ardi/TN).
Bantuan Sembako Tersendat, Sekda Lebak Minta Tanggungjawab e-Warong
Perbanyak Konsumsi Ikan Untuk Meningkatkan Kemampuan Otak Anak Disaat Hamil
Wartawan Banten Sepakat Melawan Hoax
Disnaker Lebak Dukung Pencaker Lapor Polisi Soal Dugaan Pungli PT. PWI
Diduga Gagal Kontruksi, Jembatan Gantung Desa Suakan Nyaris Ambruk saat Dikerjakan
Diduga Cabuli 17 Santriwati, Ustad Ini Diamankan Polisi
Nelayan Bayah Resah, Bangkai Kapal Tongkang di Sungai Cimadur Mengancam Ratusan Perahu
Kompetensi Warga Banten Selalu Kalah dari Warga Luar Jadi Faktor Pengangguran Tinggi