Kamis, 21 November 2024

Anggota DPRD Cilegon Fraksi Gerindra Usulkan Raperda tentang Pengembangan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah

Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Faturohmi. (Foto: TitikNOL)
Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Faturohmi. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Faturohmi,telah mengusulkan secara tertulis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah.

Kebudayaan Daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.

"Dalam mengimplentasikan Undang - undang ,kami di DPRD Kota Cilegon tentu ada suatu Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur masalah nilai-nilai kebudayaan di daerah, khususnya di Kota Cilegon, "kata Faturohmi dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan,bahwa Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat tentu harus diterjemahkan secara rinci dan diterapkan ke daerah melalui Raperda.

"Nah ,ada beberapa pokok- pokok, poin-poin penting di dalam usulan kami di mana kita ingin beberapa kekayaan budaya di daerah, khususnya di Kota Cilegon ini harus kita kembangkan, kita lestarikan diantaranya terkait dengan bahasa asli Cilegon ini tentu harus kita perkuat kembali agar masuk setiap sendi - sendi kehidupan masyarakat Cilegon, terutama di generasi saat ini, "jelasnya.

"Kemudian, ada juga adat setiadat keseharian masyarakat ini juga perlu kita lestarikan agar kultur Kota Cilegon ini tidak tergradasi oleh kemajuan zaman, tradisi lisan dan lain sebagainya, termasuk seni dan budaya. Seni kedaerahan ini perlu kita kembangkan, termasuk bangunan -bangunan bernuansa kedaerahan Kota Cilegon, "sambuhnya.

Menurut Faturohmi ,Raperda yang diusulkan terwebut tersebut penting untuk diwujudkan di Kota Cilegon.

"Jadi, Raperda tentang Pengembangan dan Kamajuan Daerah ini mudah-mudahan bisa disetujui oleh Bapemperda untuk dimasukan kepada program Prolegda di tahun 2025 mendatang, " tuturnya. (Ardi/TN).

Komentar