CILEGON, TitikNOL - Setelah sebelumnya meminta dipekerjakan kembali, 61 orang karyawan PT. Selago Makmur Plantation yang di PHK akhirnya berubah pikiran.
Mereka menerima di PHK, setelah pihak perusahaan akan memberikan uang pesangon sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kesepakatan antara PT. Selago Makmur Plantation dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) tersebut, berdasarkan hasil mediasi ketiga yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Senin (20/7/2020).
Kesepakatan antara PT. Selago Makmur Plantation dengan serikat buruh dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Tuah Sitepu.
"Alhamdulillah dalam mediasi ketiga ini menemukan solusi yang baik. Kedua belah pihak yang berselisih yakni PT. Selago Makmur Plantation dan pekerja sepakat adanya penyelesaian secara musyawarah. Dalam kesepakatan itu pihak perusahaan siap memberikan uang pesangon kepada 61 karyawan yang di PHK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Tuah Sitepu.
Di tempat yang sama, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, menyerahkan sepenuhnya kepada para pekerja yang di PHK terkait kesepakatan tersebut.
"Dari awal kita meminta agar dipekerjakan kembali, surat PHK dicabut. Tapi kan kita kembalikan kepada teman-teman, mereka pun akhirnya sepakat menerima pesangon," ujarnya.
Sementara itu, Plant Manager PT. Selago Makmur Plantation, Lim Song Kui mengatakan, 61 karyawan yang di PHK tersebut akan mendapatkan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan bayar pesangon penuh sesuai aturan yang berlaku. Ini tidak ada pilihan lagi, kita tidak bisa mempekerjakan mereka kembali," tukasnya. (Ardi/TN1).