LEBAK, TitikNOL - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (PSP - SPN) PT. Aplus Pacific, menggelar aksi unjakrasa di depan Pabrik PT. Aplus Pacific Jalan Ir. Soetami KM 6, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (25/3/2021).
Dalam aksinya, buruh menuntut kepada pihak PT. Aplus Pacific untuk tidak melakukan PHK sepihak dan tidak memutasi pengurus dengan dalih promosi kerja keluar daerah.
Ketua Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. Aplus Pacific, Nanang Kosim mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak terhadap dua orang karyawannya yakni Wahyudi dan Saepudin.
"Kami meminta agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali dua karyawan yang telah di PHK itu sesuai dengan wilayah mereka bekerja dulu," kata Nanang.
Nanang menjelaskan, Wahyudi dan Saepudin yang merupakan pengurus SPN PT. Aplus ini di PHK oleh pihak perusahaan dengan dalih promosi jabatan, dengan syarat pemindahan tempat kerja diluar perjanjian wilayah hukum perjanjian kerja yakni diluar Kabupaten Lebak.
Ia menduga, dalih itu dilakukan agar kedua pengurus SPN itu menolak promosi jabatan diluar wilayah itu, sehingga pekerja dianggap melanggar isi Peraturan Pemerihtah dan berujung PHK secara sepihak.
"Akan hal itu kami menduga bahwa pihak perusahaan sendiri telah melakukan pemberangusan pengurus SPN dilingkungan perusahaan, dengan melakukan PHK secara sepihak dengan kedok promosi jabatan diluar wilayah itu," jelasnya.
Atas hal itu, pihaknya meminta agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali kedua karyawan itu diwilayah kerja semula dan menghentikan upaya-upaya pemberangusan pengurus SPN di lingkungan perusahaan.
"Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih banyak lagi," katanya.
Senada dikatakan Sidik Uen, Ketua DPC SPN Kebupaten Lebak, aksi demo buruh di PT. Aplus Pacific akan berlangsung kembali beberapa waktu ke depan.
"Kami akan kembali berdemo, sampai tuntutan buruh dipenuhi semua," katanya.
Sementara kuasa hukum pihak Pabrik PT. Aplus Pacific, Jimmy Siregar SH mengatakan, pihaknya membantah kalau dituduh memberangus serikat kerja dalam wadah organisasi SPN.
"Tidak benar, kalau buruh mau berorganisasi silahkan saja tidak ada yang melarang," kata Jimmy.
Dijelaskannya, upaya mediasi melalui audiensi sudah pernah dilakukan dan terakhir audiensi saat buruh pabrik berdemo dan berakhir deadlock alias tidak ada kesepakatan.
"Karena sudah tidak ada titik temu, masuk ranah perselisihan hubungan industri (PHI). Jadi berdasarkan mediasi atau diskusi silahkan tempuh jalur PHI," kata Jimmy.
"Nanti ada mediasi lagi di Disnakertrans. Karena disini (Pabrik), belum ada mediasi. Dari enam tuntutan itu, poin 1, 2, 3 hampir sama dengan tuntutan sebelumnya dan sudah dijelaskan kepada, poin 4 sudah dibahas tahun lalu poin 6 juga," imbuh Jimmy menambahkan.
Pantauan di lokasi, para buruh yang berdemonstrasi tetap malakukan protokol kesehatan dan mendapatkan pengawalan ketat dari anggota kepolisian yang bertugas. Namun, wartawan dilarang memasuki area perusahaan. (Zal/Gun/TN1).