LEBAK, TitikNOL - Sejumlah wartawan yang akan meliput kejadian kebakaran pabrik Gypsum PT. Aplus Pacific yang berlokasi di Ruas Jalan dr Ir Sutami KM 8 tepatnya di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dilarang masuk ke area pabrik yang terbakar oleh pihak perusahaan.
Perintah larangan tersebut disampaikan Mulyadi, salah satu pimpinan di perusahaan tersebut melalui radio panggil kepada para security di Pabrik yang memproduksi Gypsum itu.
"Pos 1, Pos 2, Pos 3 monitor, jangan sampai ada wartawan atau siapapun yang masuk ke pabrik," perintah Mulyadi yang terdengar wartawan melalui radio panggil/HT nya.
Sejumlah wartawan yang sudah memasuki area pabrik dan hampir sampai ke dalam lokasi pabrik yang terbakar pun akhirnya dihalau keluar oleh sejumlah petugas security di pabrik tersebut.
"Silahkan ditunggu luar pintu gerbang, pak. Kami ada perintah dari pimpinan wartawan tidak boleh masuk," ujar Mukhlis yang didampingi security lainnya.
Baca juga: Pabrik Gypsum PT Aplus Pacific di Lebak Terbakar
"Nanti juga ada keterangan yang akan disampaikan ke wartawan," kata Mukhlis menjelaskan.
Namun, hingga api dapat dipadamkan oleh dua unit Damkar milik Pemkab Lebak sekitar pukul 17.00 WIB hingga berita ini dilansir, sejumlah wartawan masih belum mendapatkan keterangan resmi terkait kebakaran tersebut dari pihak PT. Aplus Facific.
Pantauan di lapangan, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara, informasi di peroleh wartawan, kronologis kejadian kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu sedang dilakukan perbaikan mesin dengan cara dilas oleh mekanik bernama Siva Warga Negara Asing (WNA), diduga mesin las mengeluarkan percikan api dan menyambar ke aliran oli, sehingga terjadi kebakaran.
Berutung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dan jumlah kerugian belum dapat diperkirakan. (Gun/TN1)