TANGSEL, TitikNOL - Ratusan massa buruh PT Sandratex menggelar aksi lanjutan pasca ratusan buruh perusahaan tekstil itu diberhentikan secara sepihak oleh managemen PT Sandratex, Senin (3/12/2018).
Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK KSPSI) PT Sandratex tersebut menuntut dibayarkannya uang pesangon, tunggakan gaji dan uang cuti tahunan.
Pantauan di lokasi, tampak massa buruh melakukan orasi dan pengibaran bendera serikat pekerja sebagai solidaritas perjuangan menuntut hak dengan melakukan long march dari pabrik PT Sandratex menuju Jalan Ir H. Juanda, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Halim....., mana tanggung jawabmu!," teriak salah satu pendemo dengan nada kesal yang diduga sengaja ditujukan kepada owner PT Sandratex.
Terpisah, Fatmawati (58), ketika dijumpai TitikNOL di lokasi, berharap tuntutannya dapat didengar oleh pengguna jalan dan sampai ke telinga pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Sejak ditutup pada 1 Desember 2018 lalu, perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar upah kami. Kami menuntut uang pesangon, gaji dan uang cuti tahunan agar diberesi. Semoga pengguna jalan bisa mendengar tuntutan kami dan disampaikan kepada Pemerintah," harap Fatmawati saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, dalam aksi tersebut sedikitnya 536 buruh menjadi korban pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Sandratex secara sepihak sejak 1 Desember 2018. (Don/TN3)