Jum`at, 22 November 2024

Pungutan Parkir Dihentikan Pemkot Cilegon, Biaya Parkir di Ramayana Gratis

Petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon dan Satpol PP saat menyegel palang pintu parkir Ramayana Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon dan Satpol PP saat menyegel palang pintu parkir Ramayana Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota Cilegon, akhirnya membekukan izin parkir di Ramayanan Cilegon, Jumat (23/2/2018).

Pembekuan itu dilakukan, lantaran izin yang dimiliki oleh pihak PT Charlies Lestari Sentosa selaku pengelola, sudah habis atau tidak berlaku lagi.

Pembekuan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cilegon No.503/054/SK-DPMPTSP/2018 .

Atas keputusan itu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Cilegon menyegel palang pintu parkir dan dinyatakan tidak boleh memungut dari pengunjung Ramayana selama 60 hari ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi mengungkapkan, saat ini pihak PT Charlies Lestari Sentosa belum pernah melakukan daftar ulang izin sesuai yang diamatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 10 Tahun 2015.

"Dalam pengelolaan parkir, pihak PT Charlies Lestaris Sentosa tidak sesuai apa yang telah diberikan Pemkot Cilegon. Maka dengan itu, mulai hari ini segala pungutan dan biaya parkir di Ramayanan Cilegon ditiadakan alias gratis," kata Andi Affandi kepada wartawan usai menutup parkir Ramayana Cilegon, Jumat (23/2/2018).

"Sekali lagi saya katakan bahwa surat pengelolaan tempat parkir di Ramayana ini tidak sesuai apa yang diberikan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyelenggaraan parkir di sini itu dilarang melakukan pungutan parkir," tegasnya.

Baca juga: Disebut Ilegal, Pengelolaan Parkir di Ramayana Cilegon Jadi Rebutan Pengusaha Lokal

Andi menambahkan, jika dalam 60 hari pihak pengelola parkir tidak mengurus izun, maka hak pengelolaannya sementara akan diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpakiran Dinas Perhungan Kota Cilegon.

"Mereka (pengelola) kita berikan tenggat waktu 60 hari, kalau memang tidak mengurus izin juga maka nanti pengelolaannya (parkir) diambil alih oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cilegon," jelasnya.

PT Charlies Lestari Sentosa selaku pengelola parkir di Ramayana Cilegon pun diimbau dapat mengurus izin perpanjangannya sesuai peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui, persoalan parkir di Ramayana ini sebelumnya memang menjadi sorotan serius Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon. Pasalnya, pungutan parkir tersebut dianggap ilegal karena izinnya sudah habis. (Ardi/TN1).

Komentar