CILEGON, TitikNOL - Pengelolaan parkir di Ramayana Cilegon menjadi rebutan pengusaha lokal. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Cilegon, Forum Masyarakat Cilegon, pengusaha parkir, manajemen Ramayana, Dinas Perhubungan Cilegon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Cilegon itu membahas terkait adanya desakan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Cilegon, yang menuding bahwa pengutan parkir di Ramayana ilegal.
Forum Masyarakat Cilegon juga menilai, Manajemen Ramayana Cilegon selama ini tidak mengakomodir atau tidak memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk pengelolaan parkir.
Ketua Forum Masyarakat Cilegon Ahmad Yusdi mengungkapkan, pengutan parkir di Ramayana ilegal karena tidak memiliki izin.
"Saya katakan parkir di Ramayana Cilegon ini adalah pungutan liar (pungli). Ini adalah bentuk kejahatan, kriminal," jelasnya dalam rapat dengar pendapat, Selasa (16/1/2018).
Yusdi menyebut, Manajemen Ramayana Cilegon juga selama ini tidak pernah memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk pengelolaan parkir.
Maka dengan itu, pihaknya minta pengelolaan parkir di Ramayana dihentikan dan digratiskan selama perizinan belum ada.
"Parkir di Ramayana Cilegon harus dihentikan tidak boleh dipungut karena belum ada izin," tegasnya.
Sementara itu, Dede Rohana Putra yang mengaku sebagai pengusaha lokal, berharap kepada Manajemen Ramayana Cilegon agar memberikan kesempatan pengelolaan parkir kepada pengusaha lokal.
"Saya sebagai pengusaha parkir yang profesional yang memiliki sistem dan investasi siap bersaing, yang penting diberikan kesempatan yang sama," harapnya.
Perwakilan Manajemen Ramayana Cilegon Andreas, membantah bahwa pihaknya dalam pengelolaan parkir tidak melibatkan masyarakat Cilegon.
"Perlu diketahui pegawai yang mengelola parkir di Ramayana Cilegon itu 90 persen masyarakat Cilegon," katanya.
Andreas juga mengaku tidak keberatan adanya permintaan pengelolaan parkir itu harus dari pengusaha lokal.
"Tidak masalah, selama ini juga kita pernah kerjasama dengan Al Furqon terkait pengelolaan parkir. Dengan adanya permintaan terkait pengelolaan parkir agar melibatkan pengusaha lokal, kita siap mengakomodir," ujarnya.
Ketua Komosi II DPRD Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, pihaknya sepakat parkir yang tidak memiliki izin ditertibkan karena itu dapat merugikan daerah.
"Parkir yang tidak ada izin memang harus ditertibkan," tukasnya. (Ardi/red).