Jum`at, 22 November 2024

Warga Priuk Protes Lahan Parkir BPRS-CM Diambil alih Dishub Cilegon

Warga Priuk pasang spanduk penolakan parkir di lahan BPRS-CM yang dikelola oleh Dishub Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Warga Priuk pasang spanduk penolakan parkir di lahan BPRS-CM yang dikelola oleh Dishub Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, mengambil alih pengelolaan parkir di lahan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Dishub Kota Cilegon menganggap, pengelolaan parkir yang selama ini dipegang oleh warga Linkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang tersebut ilegal dan tidak ada retribusi ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Upaya Dishub Kota Cilegon yang akan mengambilalih pengelolaan parkir di atas lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, mendapat penolakan dari warga setempat. Bahkan warga memasang spanduk protes, di area lahan yang sebelumnya merupakan lapangan sepak bola dan kini dijadikan lahan parkir.

"Daripada pengelolaan parkirnya diambil alih oleh Dishub, lebih baik lahan ini dijadikan sarana olahraga lagi seperti sebelumnya. Ini biar adil saja nggak ada yang dapat semua, masa warga nonton saja," kata Ketua Pemuda Priuk, Basri , Rabu (17/6/2020).

Warga pun meminta kepada BPRS-CM selaku pemilik lahan, agar tidak mengizinkan lahan tersebut dijadikan tempat parkir oleh Dishub Kota Cilegon.

"Dan kita juga mendorong BPRS-CM agar lahan ini dijadikan sarana olahraga lagi seperti sebelumnya," ujarnya.

Menurut pengakuan warga Priuk lainnya Andi, awal mula adanya pengelolaan parkir oleh warga, setelah salah satu warga bernama Iwan mendapatkan rekomendasi dari BPRS-CM.

"Sekitar satu tahun yang lalu itu warga atas nama Iwan meminta rekomendasi dari BPRS - CM untuk mengelola lahan parkir untuk pemberdayaan masyarakat dan itu diperbolehkan oleh pihak BPRS-CM. Kemudian setelah adanya rekomendasi, Iwan akhirnya meminta warga untuk pengelola parkir di lahan BPRS-CM," jelasnya.

Setelah parkir berjalan kata Andi, setiap harinya Iwan minta uang mulai dari Rp 20.000 hingga Rp100.000 kepada juru parkir dengan alasan untuk biaya pengurusan izin parkir dan retribusi ke Dishub Kota Cilegon.

"Setiap hari Pak Iwan itu minta uang kepada yang markir. Pertama mintanya Rp20.000, terus naik Rp50.000, terus naik lagi Rp100.000 mintanya. Bahkan sampai Pak Iwan Rp300.000, tapi warga yang markir tidak setuju karena tidak sesuai dengan penghasilan," ungkap Andi.

Dijelaskan Andi, sejak adanya pengambilalihan pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Cilegon, warga sudah berupaya ingin minta kejelasan kepada Iwan terkait dengan uang yang selama ini diberikan dari hasil parkir. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir pketika warga menggelar pertemuan.

"Kita sudah rapat dua kali, pertama di rumah ketua pemuda nggak datang, kedua di rumah Pak RW nggak datang juga. Jadi sampai sekarang kita belum ketemu dengan Pak Iwan," ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi menagaskan, selama ini tidak pernah ada warga atas nama Iwan yang mengurus izin parkir ke Dishub Kota Cilegon.

"Nggak ada itu yang namanya Iwan ngurus izin, jadi uangnya selama ini kemana?, ini kan ilegal makanya kita ambil alih supaya jadi legal sehingga ada retribusinya ke Pemda," jelasnya. (Ardi/TN1).

Komentar