Sabtu, 5 April 2025

Warga Lebak Tolak Kenaikan Harga Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

LEBAK, TitikNOL - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak yang menaikan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tanpa sosialisasi mendapat kecaman.

Dede Yusuf, Sekjend Forum Aktivis Mahasiswa Rakyat Banten (FAKRAB) Kabupaten Lebak dalam rilisnya yang diterima TitikNOL, Sabtu (23/3/2019), mendesak Pemda Lebak meninjau ulang kenaikan PBB tersebut.

Menurut Dede, kenaikan yang dianggap mendadak itu dinilai tidak wajar dan sangat memberatkan bagi masyarakat.

"Bayangkan, kenaikan angka tagihan mencapai 100 persen, ini sangat memberatkan masyarakat. Kenaikan pajak ini merupakan terparah sepanjang sejarah, kenaikan PBB ini sangat tidak wajar dan sangat memberatkan masyarakat," kata Dede Yusuf.

Dede mencontohkan, adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik salah seorang warga dengan luas yang tidak seberapa harus naik 100 persen. Padahal lanjut Dede, notabene tanah tersebut berada di daerah terpencil.

"Tidak bisa dipahami apa sebenarnya yang melatari hingga nilai NJOP yang terlalu tinggi atau PBB yang harus dibayar tinggi tersebut, kami meminta agar aparat desa untuk menahan semua SPPT agar tidak diserahkan kepada masyarakat sebelum ada peninjauan ulang. Kami menduga ini bagian dari keteledoran kepala Bapenda yang berakibat pada keresahan warga ditingkat bawah," tandas Dede.

Selain itu Dede menilai, kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini akan semakin memberatkan desa dan akan menjadi momok menakutkan.

Menurutnya, setiap tahun dibeberapa daerah aparat desa harus menutupi tunggakan PBB milik masyarakat. Itu terjadi karena pemerintah mentargetkan pembayaran PBB harus lunas.

Sementara ucap Dede, masyarakat banyak yang menunggak, walaupun dengan dalih salah kaprah tidak akan diturunkan bantuan kepada desa yang nunggak PBB, padahal sebenarnya jelas itu aturan yang ngawur.

"Kami mendesak agar segera tinjau ulang kenaikan pajak dan copot kepala Bapenda Lebak yang tidak becus bekerja," tukasnya.

Terpisah, Hari Setiono, Kepala Bapenda Pemkab Lebak mengatakan, bahwa kenaikan harga Pajak Bumi dan Bangunan (PPB), menyesuaikan perhitungan pajak berdasarkan Undang - Undang Pajak dan Peraturan Daerah (Perda).

"Tahun ini berkaitan PPB kita hanya menaikan untuk Bumi (Tanah) itu satu tingkat di atasnya dan sekarang ini di bangunan kita menyesuaikan harga bangunan dan kontruksi dengan harga tahun 2018. Kalau dulu harga bangunan dan kontruksi kita gunakan harga tahun 2013, maka sekarang kita sesuaikan harga bangunan dan kontruksi dengan harga tahun 2018, sedangkan kalau tarif tidak naik tetap 0,1 persen untuk yang dibawah satu miliar, 0,2 persen untuk yang diatas dua miliar dan itu sudah dijelasin," kata Hari.

Dijelaskan Hari, sebetulnya bagi masyarakat yang memang hanya memiliki tanah saja tanpa bangunan, dari awalnya Rp5 ribu naik menjadi Rp10 ribu saja.

"Karena PBB minimal sekarang itu harus Rp10 ribu, mungkin sebelum disebar SPPT itu desa hanya melihat kenaikan dari misalnya Rp20 juta jadi Rp40 juta, jadi kesannya kok naik Rp20juta. Padahal, kenaikan PBB itu rata-rata dari Rp5 ribu sampai Rp10 ribu saja," tegasnya.

"Kita menaikan kelas tanah, itukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kelas tanah dari kelas 1 sampai kelas 100. Kelas 1 itu kelas paling mahal, kelas 100 kelas paling murah. Kalau kita ini di Lebak kelasnya baru dibawah kelas 75, jadi untuk 75 ke 100, relatif masih kecil lah. Kalau saya dianggp tidak mampu kerja, itu silahkan saja. Jadi kalau masyarakat merasa keberatan bisa diajukan ke kita (Bapenda)," pungkas Hari menambahkan. (Gun/TN1)

Komentar