Jum`at, 22 November 2024

Warga Puloampel Geruduk KSOP Banten, Ini Penyebabnya

Warga Puloampel datangi KSOP Kelas 1 Banten terkait penghentian aktivitas jetty oleh Ditjen Hubla. (Foto: TitikNOL)
Warga Puloampel datangi KSOP Kelas 1 Banten terkait penghentian aktivitas jetty oleh Ditjen Hubla. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Puluhan warga Puloampel, Kabupaten Serang, menggeruduk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten di Jalan Pulorida, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,Senin (8/4/2019).

Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan terkait penyetopan aktivitas dua jetty yang ada di daerah mereka, oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua jetty yang disetop aktivitasnya oleh Ditjen Hubla itu merupakan milik PT Berlian Sarana Utama (BSU) dan PT Trias.

Dua jetty tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap sehingga dilakukan penyetopan aktivitasnya.

Salah satu warga Agus mengungkapkan, penghentian aktivitas dua jetty tersebut berimbas pada penghasilan warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari penghasilan jetty itu.

Agus mencurigai ada diskriminasi jasa kepelabuhanan Tersus dan TUKS yang dilakukan KSOP untuk melancarkan usaha perusahaan tertentu terkait penyetopan aktivitas dua jetty tersebut.

"Kami juga menduga adanya indikasi monopoli yang bisa saja dimainkan oleh pihak KSOP melalui pelayanan jasa kepelabuhanan. Karena kami mendapati masih ada jetty yang bebas beroperasi, tapi tidak dihentikan aktivitasnya," ungkap Agus.

"Kami meminta KSOP memberikan pelayanan kembali di dua jetty yang dihentikan aktivitasnya. Tapi kalau pihak KSOP tetap tidak memberikan dispensasi pelayanan terhadap dua jetty itu, maka kami akan demo besar-besaran," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut KSOP Kelas 1 Banten Hotman Sidjabat, membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan diskriminasi jasa kepelabuhanan.

Dia menegaskan, jetty yang beroperasi di Puloampel dan Bojonegara saat ini statusnya Terminal Umum (Termum).

"Nggak ada itu (diskriminasi). Kalau kita buat diskriminasi sama aja kita monopoli, nanti kita ketangkap KPPU juga. Undang-undang 17 kan sudah memberikan kesempatan berusaha untuk menghilangkan monopoli," jelasnya.

"Terkait tuntutan warga yang meminta agar jetty dibuka kembali kita tampung aspirasinya. Kemudian akan kita sampaikan ke Ditjen Hubla, seperti apa nanti kebijakannya," katanya. (Ardi/TN1).

Komentar