TANGERANG, TitikNOL - AA (26) warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis.
"Korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri," katanya.
Kejadian itu berawal saat korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Kemudian tersangka tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat karena motor adik tersangka mogok.
Korban bersama temannya dan juga tersangka berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan tersangka memakai motor korban beralasan membeli minum.
"Namun tersangka tidak pernah kembali. Target tersangka adalah anak dibawah umur," tambah Romdhon.
Korban pun menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah.
"Tersangka dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya," papar Romdhon.
Dari hasil penyelidikan, 13 Juli 2022 petugas menangkap tersangka AA di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan tersangka identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari.
"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri," jelas Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TN3)