Jum`at, 11 April 2025

Awas! Politik Uang dalam Pilkada Diancam Sanksi Pidana

Ilustrasi politik uang. (Dok: korannonstop)
Ilustrasi politik uang. (Dok: korannonstop)

SERANG, TitikNOL - Pemberi dan penerima uang dalam helatan pilkada sudah bisa dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A point 1 dan point 2.

Bagi pemberi sebagaimana diatur dalam  Pasal 187A point 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang.

"Tidak hanya dalam bentuk uang, pemberian materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsungpun dapat dijerat pidana," ungkap ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang Rudi Hartono saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/8/16).

Ancaman dipidana, lanjut rudi, diberikan apabila pemberian uang atau materi tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon.

"Kalau sudah memenuhi unsur dimaksud pada Pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliyar," ungkapnya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, penerapan pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi, tapi juga berlaku untuk penerima. Dalam pasal 187A poin 2 menyatakan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Bagi masyarakat yang menemukan menoy politik (politik uang) agar melaporkan ke panitia pengawas lapangan (PPL) atau bisa langsung ke pantia pengawas pemilu. Saat melaporkan harus disertakan bukti-bukti pendukungnya, Misalnya uang ."ungkapnya. (Tisna/quy)

Komentar