SERANG, TitikNOL - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, Kepala Desa dan aparatur desa dilarang mengkampanyekan calon legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2024.
Menurutnya, bagi Kepala Desa yang terbukti melanggar, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melibatkan kepala desa, aparatur desa yang tidak termasuk RT, RW. Yang dipidana kepala desa atau aparatur desa yang dilibatkan jadi tim kampanye," katanya saat apel siaga di Alun-alun Serang, Kamis (23/11/2023).
Ia menyebutkan, 28 November 2023 bagian medan pertempuran pengawas untuk mengawasi 24 jam karena pelanggaran tidak mengenal waktu.
"Politik uang, penyebaran politisi sara, wajib awasi cegah dan tindak," ucapnya.
Untuk itu, para pengawas diminta melakukan kerja sama dengan pemangku adat, tokoh agama agar dapat mengawasi secara bersamaan.
"Pengawas tidak hanya ada di kantor tapi masuk pada tempat-tempat," tegasnya.
Diketahui, kepala desa dapat dipidana jika jadi tim kampanye regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Kemudian dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Son/TN3)