SERANG, TitikNOL - Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan atau Pilkada yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar naik ke proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Hal ini setelah pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banten melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. Yang bersangkutan diduga membuat tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan calon Bupati-Wakil Bupati Serang di Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, ada dua laporan yang diproses oleh Gakkumdu Banten.
"Hanya yang lanjut, sudah kita teruskan ke Polda Banten itu laporan registrasi nomor 4, itu sangkaannya keterlibatan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," katanya di Kantor Bawaslu Banten, Jumat 18 Oktober 2024.
Sedangkan untuk laporan kepada pasangan calon Gubenur-Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati dan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serang Zakiyah-Najib, kata Zainal, tidak bisa diteruskan karena tidak cukup bukti.
Zainal mengatakan, laporan yang diteruskan tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya perkara akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan.
"Iya ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dan memang kami rasa cukup bukti, minimal 2 alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten)," ucapnya.
Senada dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir. Pihaknya telah melakukan pleno dan sudah resmi melimpahkan perkara itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten untuk ditindaklanjuti ke penyidikan pada Kamis 17 Oktober 2014.
"Prinsipnya kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," katanya.
Badrul menjelaskan, keputusan Bawaslu Banten untuk menaikan perkara tersebut ke tindak pidana pemilu karena berdasarkan pendalaman telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kami rasa cukup bukti, minimal 2 alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten)," katanya.
Maulidin diduga telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Jika terbukti, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah.
"Kita klarifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan di penyidik Kepolisian," kata Badrul Munir.
Ia mengatakan, ada dua laporan yang diproses Bawaslu terkait dugaan tidak netralnya Ketua Apdesi Kabupaten Serang tersebut. Namun, hanya satu laporan yang dinaikan ke dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam laporan itu disebutkan, terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.
"Ada beberapa laporan dari perorangan tapi yang kita naikan cuma satu," katanya. (***)