Jum`at, 18 Oktober 2024

Foto Pose 2 Jari di Masjid, Cawalkot Cilegon Helldy Diduga Langgar Aturan Kampanye

Cawalkot Cilegon Helldy Agustian foto bersama dengan para alim ulama dengan pose 2 jari. (istimewa).
Cawalkot Cilegon Helldy Agustian foto bersama dengan para alim ulama dengan pose 2 jari. (istimewa).

CILEGON, TitikNOL- Calon Walikota Cilegon Petahana, Helldy Agustian diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu di masa kampanye.

Helldy Agustian diduga berkampanye di Musholla Al-Ittihad Bebulak Timur Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, pada Sabtu 28 September 2024.

Diketahui,berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu, para peserta pemilu dilarang menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.

Adanya kegiatan Helldy Agustian di Musholla Al-Ittihad diketahui melalui postingan akun Instagram @helldy_agustian.

Dimana pada caption video tersebut tertulis jika Helldy memanfaatkan waktu cuti untuk ikut salat subuh berjamaah dan kajian rutin.

"Salat subuh makan pagi bersama bersama para alim ulama. Alhamdulillah dikasih kesempatan. Kalau dulu kan pasti kerja,” kata Helldy dalam postingan video tersebut.

Pada video itu pun tertera tulisan tentang agenda acara tersebut, yakni acara Kajian Rutin Sabtu. Terlihat hadir pada acara tersebut para tokoh masyarakat, alim ulama, serta jemaah salat masjid.

Di sisi lain, beredar foto berupa Helldy Agustian bersama tim pemenangan dan masyarakat setempat melakukan foto bersama dengan pose 2 jari.

Dimana angka 2 merupakan nomor urut pasangan Peserta Pilkada Kota Cilegon nomor urut 2 yakni Helldy Agustian – Alawi Mahmud.

Terkait dugaan pelanggaran kampanye ini , Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon belum menjawab . Begitupun dengan pesan whatsApp yang dilayangkan belum dibalas (Ardi/TN).

Komentar