SERANG, TitikNOL - Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri menegaskan bahwa penggantian kerusakan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang dibeberapa titik, dibebankan kepada masing-masing tim dari pasangan calon Pilkada Banten 2017 mendatang.
Hal itu kata Syaeful, merujuk pada tugas dan tanggung jawab KPU yang hanya mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan memasang APK dibeberapa lokasi yang telah ditentukan KPU di setiap kabupaten/kota.
"Dalam sosialisasi yang berkali kali kami sampaikan kepada calon disetiap tahapan Pilkada, kewajiban KPU hanya bertugas untuk mengadakan APK dan memasang APK," kata Syaeful, Rabu (30/11/2016).
Lanjut Syaeful, apabila APK tersebut ketika sudah dipasang malah rusak maupun hillang, maka penggantian APK yang telah mengalami kerusakan itu menjadi tanggung jawab dari masing-masing tim pasangan calon.
"Kalau waktu Pilkada serentak tahun 2015 lalu, semua tanggung jawab baik itu pengadaan, pemasangan maupun pemeliharaan dan penggantiannya memang ada di KPU. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda, penggantian APK ini dibebankan kepada calon. Nah ini yang harus juga diketahui sama masyarakat," tegas Syaeful.
Adapun mengenai rincian penyebaran jumlah APK yang telah dipasang di empat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan KPU yaitu 80 baligho yang disebar di setiap kabupaten/kota, 6.200 umbul-umbul yang disebar disetiap kecamatan dan 6.204 spanduk yang disebar disetiap desa/kelurahan. (Meghat/Rif)