SERANG, TitikNOL – Menjelang Pilgub 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Banten (KPU) Banten sudah mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebelas TPS tersebut, tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten.
Dikatakan Komisioner KPU Banten, Didih M Sudi, jika memilih adalah hak konstitusional warga negara, tak kecuali warga negara yang sedang berada di dalam tahanan.
"Memilih merupakan hak konstitusional warga negara. Karenanya, KPU sebagai penyelenggara pemilihan, berupaya dan bekerja untuk memfasilitasi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menyalurkan aspirasinya. Tak kecuali mereka yang sedang berada di dalam tahanan," kata Didih, di Kota Serang, Kamis (1/9/2016).
Berdasarkan Rapat Kerja KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Lanjut Didih, KPU menyiapkan TPS lingkungan Lapas/Rutan. "Sebanyak 11 TPS disiapkan, dengan perincian Kota Serang (1 TPS, LP), Lebak (1 TPS, Rutan), Pandeglang (1 TPS, LP), Kabupaten Tangerang (2 TPS, LP), Kota Tangerang (5 TPS di 5 LP,) dan Cilegon (1 TPS, LP)," ungkapnya.
Tak Hanya itu, selain di Lapas dan Rutan, KPU juga sudah menyiapkan TPS untuk di rumah sakit dan Lokasi Penggusuran. "Selain Lapas dan Rutan, KPU juga memetakan TPS-TPS di tempat rawan pendataan dan mobilitas yakni di lingkungan rumah sakit dan lokasi penggusuran," pungkasnya. (Meghat/rif)