Jum`at, 22 November 2024

KPU Gunakan Aplikasi Sirekap di Pilkada 2020, Perolehan Suara akan Langsung Diketahui

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar. (Foto: TitikNOL)
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, aplikasi sirekap akan diujicoba pada simulasi pencoblosan pada tanggal 21 Nopember 2020 di salah satu TPS di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan. Hal itu dilakukan, sebagai pemetaan pelaksanaan pesta demokrasi pada tanggal 9 Desember 2020.

"Kami akan ujicoba sirekap pada simulasi dengan real pemikih di TPS. Untuk memetakan situasi di lapangan. Protokol kesehatan akan dilakukan sedemikian rupa, sehingga akan menjadi contoh real pada 9 Desember 2020," katanya saar rapat koordinasi simulasi, Senin (02/11/2020).

Ia menerangkan, tidak semua orang dapat menggunakan Sirekap. Hanya petugas penyelenggara Pemilu yang dapat barcode. Keunggulannya, hasil perhitungan suara akan diketahui secara cepat pacsa pencoblosan.

"Kami akan siapkan perangkat formulir C, mereka akan foto dan hasilnya akan keluar. Kalau yang biasa manual, ini ada aplikasi androidnya sudah elektronik. Jadi rekap di kecamatan untuk mempermudah dan mengurangi argumen terjadi perbaikan disini. Jadi terakses langsung, akan di barcode," terangnya.

Namun, penggunaan sirekap membutuhkan jaringan internet. Sehingga, proses rekapitulasi menggunakan aplikasi tersebut akan terkendala di daerah yang susah signal.

"Ini butuh jaringan internet, makanya kami lakukan pemetaan. Kami upayakan semua," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Nanang Supriatna menuturkan, seluruh stekholder harus bergerak satu irama dalam rangka mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

"Unsur pemerintah, keamanan, penyelenggara, paslon dan mayarakat untuk bergerak seirama. Penyelenggara harus betul-betul satu kata, satu urusan. Semua harus terlibat secara intens," tuturnya.

Menurutnya, pesta demokrasi pada tahun 2020 tidak akan berjalan seperti biasanya. Mengingat, saat ini wilayah Kabupaten Serang masih dilanda pandemi Covid-19. Maka, seluruh kebutuhan pencoblosan di TPS harus sesuai standar protokol kesehatan. Agar tidak terjadi klaster baru penyebaran virus Corona dalam Pilkada.

"Di khawatirkan ada klaster khusus di Pilkada. Harus di perlihatkan bahwa kita siap semua baik fasilitas dan pelaksanaan. Ada 3 pulau yang harus dipertimbangkan dalam pendistribusian nanti, karena cuaca sedang tidak baik," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar