Minggu, 8 September 2024

Bawaslu RI Sebut Sirekap Jangan Dijadikan Alasan Rekapitulasi KPU Dihentikan

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (Foto: TitikNOL)
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta alasan jelas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penghentian sementara rekapitulasi.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono ditemui usai monitoring di Bawaslu Provinsi Banten menegaskan dirinya terus memonitor di sejumlah daerah soal jalannya sirekap dan tidak ada penundaan rekapitulasi.

“kita memastikan jalannya sirekap berjalan lancar tidak ada penundaannya karena semua sudah ada tatanannya, kalau sirekap tidak bisa kan ada alternatif kedua pdf yang manual itu jadi kalau sirekapnya alasannya sudah tidak usah pakai itu berhenti perbaiki dulu kalau sudah selesai baru gunakan, rekap jalan terus dengan konsep manual pdf itu,” kata Totok kepada wartawan 19 Februari 2024.

Bahkan, Totok dengan tegas mempertanyakan alasan KPU RI menunda rekapitulasi dengan jelas, dan meminta Bawaslu Provinsi Banten juga bersurat ke KPU Provinsi Banten soal penundaan rekapitulasi.

“Kita minta KPU untuk melakukan perbaikan, ini minta penjelasan kepada KPU RI dan bawaslu di daerah juga minta jawaban dari KPU provinsi juga untuk minta penjelasan kenapa harus ada penundaan kalau alasannya sirekap tidak boleh harus jalan terus,” tegasnya.

Menurutnya, dalam rekapitulasi tidak boleh ada penundaan, apalagi hanya dengan alasan sirekap karena itu cuma alat bantu saja, bukan jadi acuan hasil pemilu.

“Saya tidak bisa menduga yg jelas tidak boleh ada penundaan kalau hanya alasannya sirekap karena alternatifnya ada tiga sirekap manual dengan ja ukuran besar jadi tidak menggantungkan ke satu sistem karena sirekap hanya alat bantu,” pungkasnya. (TN)

Komentar